Advertisement
Libur Nataru, Pemkab Bantul Berlakukan WFA Terbatas ASN
Ilustrasi ASN / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan work from anywhere (WFA) ini diberlakukan terbatas dengan tujuan menjaga kelancaran pelayanan publik. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025, dengan jumlah pegawai yang dibolehkan menjalankannya dibatasi ketat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, menegaskan kebijakan WFA ini baru pertama kali diterapkan di lingkungan Pemkab Bantul. Meski demikian, pelaksanaannya tidak boleh mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Advertisement
“Maksimal 25 persen ASN yang WFA dan cuti dari jumlah ASN yang ada dalam satu OPD. Misalnya satu OPD ada 100 maka yang boleh WFA dan cuti maksimal hanya 25 ASN, 75 tetap masuk kerja seperti biasanya,” ujar Agus, Minggu (28/12/2025).
Ia menambahkan, ASN yang berencana merayakan Natal atau pulang ke kampung halaman justru dianjurkan memanfaatkan cuti, bukan memilih WFA. Dengan begitu, pegawai tidak terbebani tanggung jawab pekerjaan selama libur.
BACA JUGA
“Jadi ASN yang akan pulang kampung justru kita dorong untuk libur disambung cuti saja,” ungkapnya.
Penentuan siapa saja ASN yang diperbolehkan WFA maupun mengambil cuti, sepenuhnya menjadi kewenangan kepala OPD masing-masing. Agus menekankan, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan layanan agar aktivitas OPD tetap berjalan normal, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“ASN yang boleh WFA atau cuti dan mekanisme pemantauan kerja ASN semuanya tanggung jawab kepala OPD,” kata pria yang akrab disapa Gus Bud ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak semua OPD dapat menerapkan WFA. Bantul yang dikenal sebagai daerah tujuan wisata menuntut sejumlah instansi tetap siaga penuh selama libur Nataru, seperti BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, hingga Satpol PP.
“Kalau ASN di Dishub melakukan patroli kan tidak mungkin dilakukan secara WFA, bagitu pula anggota Satpol PP juga harus turun ke lapangan sehingga tidak mungkin WFA,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa kebijakan ini baru pertama kali diterapkan di lingkungan Pemkab Bantul. Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja kepada ASN, Halim menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu dan tetap harus berjalan secara optimal.
"Menjelang pergantian tahun baru ini, aparatur sipil negara (ASN) kami berikan kesempatan untuk bekerja di mana saja," katanya kepada awak media, Senin (22/12/2025) lalu.
Menurut Halim, penerapan WFA ini juga menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja pemerintahan terhadap dinamika mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.
Penerapan WFA terbatas ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Bantul selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Evakuasi Ibu dan Balita Terjebak Banjir di Banjar
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



