Advertisement
Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sleman menilai besaran UMK 2026 belum mencerminkan kebutuhan riil buruh dan mendesak pemerintah kembali menggunakan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua KSPSI Sleman, Yuliadi, menegaskan bahwa hasil survei KHL jauh lebih merepresentasikan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan dibandingkan formula yang digunakan saat ini.
Advertisement
Menurut Yuliadi, survei KHL mampu merekam harga nyata komoditas penting yang sering kali melambung. Ia mencontohkan harga gas Elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer yang kini mencapai Rp20.000 hingga Rp23.000.
"Jika menggunakan standar KHL dengan mempertimbangkan komponen-komponen nyata, seharusnya UMP DIY bisa menyentuh angka Rp4,6 juta," ujar Yuliadi saat dihubungi pada Sabtu (27/12/2025).
BACA JUGA
Ia menambahkan, kenaikan UMK Sleman 2026 sebesar 6,40% dirasa sulit untuk menopang roda ekonomi keluarga. "Artinya, kenaikan tersebut bisa dikatakan sama saja dengan tidak naik jika melihat beban hidup saat ini," imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Sleman sendiri telah mengumumkan penetapan UMK Sleman 2026 sebesar Rp2.624.387. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp157.873 dibandingkan UMK tahun 2025.
Penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 dan hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025.
Penjelasan Dinas Ketenagakerjaan Terkait Formula Upah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan bahwa penghitungan UMK telah mengikuti mekanisme regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Formula penetapan tersebut mencakup variabel-variabel berikut:
- Inflasi Sleman: 2,56%
- Pertumbuhan Ekonomi: 5,19% (Data BPS)
- Variabel Alpha: 0,74 (Hasil kesepakatan buruh dan pengusaha)
"Nilai alpha di setiap kabupaten/kota bisa berbeda-beda, tergantung pada hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan masing-masing," jelas Ephipana.
Meski pemerintah mengeklaim penghitungan sudah sesuai regulasi, disparitas antara angka ketetapan pemerintah (Rp2,6 juta) dan tuntutan buruh berbasis KHL (Rp4,6 juta) menunjukkan adanya tantangan besar dalam pemenuhan kesejahteraan pekerja di Bumi Sembada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



