Advertisement
Pelaku Pembuang Bayi di Prambanan Ternyata Pasangan Asal Semarang
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi menangkap pasangan asal Semarang, BR dan DA, pelaku pembuangan bayi dalam kotak sterofoam di kawasan Prambanan, Sleman.
BR (28), pria asal Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dan DA (21), perempuan asal Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. BR dan DA diketahui telah berpacaran selama sekitar dua tahun.
Advertisement
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa bayi pertama kali ditemukan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Sumberharjo, Prambanan, Sleman.
Awalnya, seorang warga yang baru selesai salat Subuh hendak keluar rumah untuk mencari laron di sekitar rumahnya. Saat keluar rumah, saksi tersebut mendapati sebuah kotak sterofoam berukuran 40x60x30 cm berwarna putih. Padahal, menurut kesaksiannya, sebelumnya tidak ada kotak sterofoam di area tersebut.
BACA JUGA
"Biasanya tidak ada, kemarinnya tidak ada, tahu-tahu paginya ada [sterofoam] di sekitar rumahnya. Kemudian karena curiga, dibuka untuk dicek," jelas Mateus pada Kamis (13/11/2025).
Saat dibuka, warga menemukan kotak sterofoam tersebut berisi seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup. Saat ditemukan, bayi dalam posisi terbungkus kain disertai perlengkapan bayi yang diduga masih baru.
Dari temuan bayi tersebut, Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Prambanan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bukti yang mengarah kepada para pelaku. Pelaku ternyata merupakan orang tua dari bayi tersebut. Kedua pelaku kemudian ditangkap di Semarang pada Kamis (30/10/2025) di Tembalang, Jawa Tengah. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Mateus menjelaskan, pelaku pria berinisial BR merupakan pekerja swasta di bidang jasa. Sementara pelaku perempuan berinisial DA adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Mateus menyebutkan motif penelantaran bayi tersebut karena kedua pelaku merupakan pasangan yang belum menikah. Untuk menutupi aib atau hal yang dilakukan di luar nikah, mereka melakukan penelantaran bayi dengan cara meninggalkan atau menempatkan bayi di tempat yang tidak seharusnya.
Mateus menjelaskan, pelaku BR awalnya mengatakan kepada DA bahwa sang anak akan dititipkan di sebuah panti asuhan di wilayah Jawa Timur. Namun, di tengah perjalanan, BR berubah pikiran dan berencana menitipkan bayi di daerah DIY.
"Kemudian searching di dalam ponselnya untuk mencari kata kunci panti asuhan. Kemudian dapatlah arah yang mana tidak diketahui bahwa itu tempat panti asuhan atau bukan," jelas Mateus.
Karena panik, pelaku kemudian meletakkan sang bayi di daerah Prambanan tanpa memastikan apakah di situ ada panti asuhan atau tidak.
"Namun pengakuannya bahwa saat itu searching di Google Map di ponsel, pakai keyword panti asuhan diarahkan di TKP tersebut," jelasnya.
Saat dibuang, bayi tersebut telah berusia satu hari. Sang bayi lahir melalui persalinan normal di salah satu rumah sakit di Semarang. Keluarga dari pihak pria maupun perempuan tidak ada yang mengetahui bahwa DA sedang hamil.
Ide untuk menaruh bayi dalam sterofoam ini, menurut Mateus, tercetus dari gagasan pelaku. Saat dalam perjalanan, pelaku sempat mampir ke sebuah toko untuk membeli sterofoam.
"Untuk ide sterofoam ini mereka punya ide sendiri. Ketika dalam perjalanan, mampir ke sebuah toko yang menjual sterofoam, kemudian beli. Mungkin karena merasakan kasihan, untuk menghangatkan, itu kemudian beli," tandasnya.
Mateus menambahkan, selama dalam perjalanan, sang bayi tidak diletakkan dalam sterofoam melainkan digendong oleh sang ibu. Baru saat hendak meninggalkan sang bayi di Prambanan, kain gendong yang melekat pada bayi dibenahi lalu diletakkan ke dalam wadah sterofoam.
"Untuk anaknya saat ini masih dirawat di Dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk perkara seperti ini diserahkan ke Dinas Sosial," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No.17/2016 tentang Penetapan PERPU No.01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman 5,5 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, satu buah sterofoam, satu buah mobil Avanza yang digunakan pelaku dari Semarang ke DIY, dan perlengkapan bayi yang ditemukan di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul Dilakukan Bertahap
- Penetapan UMK Gunungkidul 2026 Masih Tunggu Juknis Pusat
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Kamis 13 November 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 13 Nov 2025, dari Kutoarjo ke Jogja
Advertisement
Advertisement




