Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Ilustrasi umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, JOGJA—Data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY mencatat ada 34 lembaga amil zakat yang resmi berizin di wilayah ini. Sementara itu ada tiga lembaga amil zakat yang tak berizin dan beroperasi di DIY.
Tidak berizinnya tiga lembaga amil zakat tersebut melanggar Undang-Undang Pengelolaan Zakat No.23/2011. Analis Kebijakan Zakat Kanwil Kemenag DIY Misbahrudin menyebut sebenarnya ada lima lembaga amil zakat yang belum berizin. “Dua ini beroperasi di tingkat kabupaten, ada di Sleman dan Bantul tapi keduanya sekarang masih proses perizinannya. Sementara tiga lembaga zakat itu betul tidak berizin itu yang merilis Kemenag RI,” katanya, Selasa (24/1/2022).
Misbah menyebut lembaga amil zakat yang tak berizin dapat dipidanakan dengan hukuman satu tahun penjara. “Tapi itu jika dilaporkan ke polisi, artinya sudah meresahkan ke masyarakat. Kalau di Kemenag hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif saja, ranahnya pidana ada di kepolisian. Jadi kami minta masyarakat kalau ada lembaga zakat yang meresahkan lapor saja,” jelasnya.
Pembinaan dan pengawasan, jelas Misbah, terus dilakukan pihaknya terhadap lembaga amil zakat di DIY. “Tiga lembaga ini kami pantau dan kami minta mengurus perizinannya. Jika memang tidak sanggup melengkapi syarat izin bisa mengubah bentuk lembaganya jadi organisasi pengelola zakat itu nanti bisa mendaftar ke Baznas,” ujarnya.
Misbah menjelaskan ada banyak cara agar lembaga filantropi mendapat izin dengan benar. “Seperti Sedekah Rombongan di Jl. Wonosari itu mereka tidak bisa melengkapi syarat lalu mendaftarkan diri ke Kementerian Sosial. Artinya izin ini tidak harus jadi masalah karena mudah, bisa di Kemenag atau kalao yang sifatnya sosial ke Kemensos,” katanya.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana berharap ada penertiban pada lembaga amil zakat yang tak berizin. “Ini tentu membuat masyarakat lebih berisiko, niatnya untuk bersedekah tapi kalau disalahgunakan itu mengkhawatirkan. Perlu ada tindakan tegas ke lembaga yang tak berizin,” jelasnya.
BACA JUGA: Hilang di Pasaran Gunungkidul, Minyak Goreng Bersubsidi Harganya Meroket
Huda juga meminta Kemenag agar mensosialisasikan lembaga amil zakat yang sudah berizin. “Agar masyarakat tahu harus menyedekahkan hartanya ke lembaga mana yang lebih kredibel. Ini untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Pengelolaan zakat yang tepat, jelas Huda, dapat membantu mengatasi berbagai masalah sosial, terutama kemiskinan. “Kami berharap zakat ini bisa disinergikan bersama dengan pemerintah bisa jadi sumber pendanaan di luar APBD. Apalagi potensi zakat di DIY ini besar, jadi harus dikelola dengan baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.