Gondol Tiga Set Gamelan di Jogja, Tukang Ojol dan Pengangguran Ditangkap Polisi

Triyo Handoko
Triyo Handoko Kamis, 02 Februari 2023 20:07 WIB
Gondol Tiga Set Gamelan di Jogja, Tukang Ojol dan Pengangguran Ditangkap Polisi

Ekpos kasus pencurian gamelan di Polsek Mergangsang pada Kamis (2/2/2023)/Harian Jogja-Triyo Handoko

Harianjogja.com, JOGJA—Pelaku pencurian tiga set gamelan di Kemantren Mergangsang, Jogja ditangkap polisi. Pelaku pencurian tersebut adalah AJ, 46, warga Banguntapan dan NR, 43, warga Mergangsang.

Pencurian gamelan oleh dua tersangka tersebut terjadi pada Kamis (8/12/2022) lalu. Keduanya melancarkan aksi kriminalnya dengan membobol dinding dan asbes Pendopo Wayang Ukur Sukasman.

Pendopo yang dikelola untuk melestarikan seni budaya tradisi tersebut mengalami kerugian Rp10 juta atas tindakan tersangka pencurian. Polisi mengendus pelaku yang menawarkan penjualan gamelan di media sosial.

Kepala Polsek Mergangsang Kompol Sigit Ariyanto Adi menjelaskan atas iklan penjualan tersebut pihaknya langsung bergerak. "Diawali adanya iklan penjualan gamelan di media sosial yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan pelaku," jelas Sigit, Kamis (2/2/2023).

Sigit menjelaskan pihaknya menangkap tersangka NR pada Jumat (2/2/2023). "Lalu kami selidiki ternyata tersangka NR tidak sendirian lalu kami tangkap tersangka dua," katanya.

Motif pencurian gamelan tersebut, jelas Sigit, karena terhimpit ekonomi. "Tersangka profesinya pengemudi ojol online sedangkan tersangka lainnya pengangguran," ujarnya.

Polresta Jogja menyangkakan kedua tersangka dengan KUHP pasal 363. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ucap Sigit.
Kepala Humas Polresta Jogja yang mendampingi Sigit saat ungkap kasus meminta masyarakat untuk meningkatkan keamanan wilayahnya. "Kami berharap pos kamling lebih giat lagi dan bersama-sama menjaga keamanan wilayah," ujarnya.

BACA JUGA: Bos Golkar dan NasDem Bertemu, Koalisi Mana yang Akan Bertambah?

Tak hanya benda berharga pada umumnya, jelas Timbul, benda-benda seperti gamelan ternyata bisa dimaling. "Ternyata apa saja bisa dicuri, jadi tidak hanya benda berharga tapi benda yang masih digunakan dan benda-benda lainnya mohon dijaga keamananya," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online