Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ilustrasi tidak pidana./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Agung Wijayanto mencatat dalam satu bulan rata-rata jumlah perkara yang ditangani sekitar 50-an.
Januari 2023 jumlah perkara yang ditangani 54 perkara, Desember 2022 sebanyak 52 perkara. November 2022 sebanyak 47 perkara, Oktober 2022 sebanyak 52 perkara, dan September 2022 sebanyak 52 perkara. Rata-rata, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 50 setiap bulan.
“Yang paling banyak penipuan, penggelapan, pencurian,” ucapnya di Kejari, Senin (6/2/2023).
Sepanjang 2022 menurutnya ada enam perkara yang dihentikan melalui restorative justice. Perkara yang bisa direstorasi menurutnya adalah pekara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta.
BACA JUGA: JCW Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10 M di Sleman Kini Diusut Penegak Hukum
“Penganiayaan ringan, kecelakaan lalu lintas, dan pencurian ringan,” ujar dia.
Agung mencontohkan salah satu kasus yang akhirnya ditangani melalui restorative justice adalah pencurian yang dilakukan oleh nenek-nenek di Pakem. Kemudian kasus perkelahian di Tempel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.