DPRD DIY Desak Izin SPPG Penyebab Keracunan Dicabut
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.
Iustrasi Universitas Gadjah Mada. /Ist- Dok UGM
Harianjogja.com, SLEMAN—Dosen dari berbagai fakultas di Universitas Gadjah Mada (UGM) ramai-ramai menolak pemberian gelar honorary professor atau Guru Besar Kehormatan kepada kalangan non akademik dan pejabat publik.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto mengatakan salah satu pejabat yang banyak disebut akan diberi gelar adalah Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
"Yang banyak disebut [akan dapat gelar] Gub BI," ucapnya, Rabu (15/2/2023).
Perry merupakan Sarjana Ekonomi UGM 1982. Mendapatkan gelar M.Sc dalam bidang ekonomi moneter dan internasional dari Iowa State University, Ames USA 1989. Lalu di universitas yang sama mendapatkan gelar Ph.D bidang ekonomi moneter dan internasional pada 1991. Dia menjabat Gubernur BI selama dua periode.
Sigit mengatakan bagi dosen atau akademisi, jabatan profesor atau guru besar merupakan cita-cita dan motivasi dalam menjalani profesi. Guru besar merupakan penanda puncak karir dan dedikasinya sebagai seorang dosen. Untuk mencapainya diperlukan proses dan jalan yang panjang.
Baca juga: Pemda DIY Siapkan 2 Opsi Jadwal Konsultasi Publik Tol Jogja-YIA, Digelar Pararel atau Bersamaan?
Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni menempuh gelar pendidikan doktor atau S3. Dibutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai jenjang guru besar.
"Bagi perguruan tinggi, keberadaan profesor dipandang sebagai salah satu penentu kualitas, kemajuan, reputasi dan wibawanya di hadapan komunitas akademik dan masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, pengangkatan profesor kehormatan karena adanya kepentingan pragmatis individu atau kelompok, dapat dianggap diskriminatif. Mengabaikan prinsip kesetaraan, keadilan, dan mengkhianati dedikasi para dosen yang berjuang dengan berbagai upaya untuk mencapai posisi guru besar.
"Betapa tidak, para dosen di perguruan tinggi harus berjuang keras puluhan tahun untuk mencapai posisi profesor dengan berbagai beban kinerja, belitan regulasi dan birokrasi."
Sigit mengkhawatirkan kebijakan semacam ini akan menimbulkan demoralisasi bagi para dosen dan akademisi yang ada di perguruan tinggi. Kepercayaan dosen terhadap martabat profesi serta institusinya tergerus, tata kelola pendidikan tinggi tidak bisa diandalkan dan tidak memberi harapan.
"Semangat pengabdian dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik dan intelektual merosot," lanjutnya.
Merendahkan Reputasi
Ia berpandangan pengangkatan profesor kehormatan yang tidak berkontribusi pada pencapaian misi utama perguruan tinggi, justru merendahkan martabat dan reputasi. Merusak ekosistem, dan tata kelola.
Kebijakan otoritas perguruan tinggi yang didasari kepentingan pragmatis individu atau kelompok, sama saja menggadaikan etika dan standar akademik, bertentangan dengan karakter cendekiawan, bahkan membusukkan institusinya.
"Situasi semacam itu juga menguatkan asumsi bahwa di lingkungan perguruan tinggi pun intelektualitas seringkali dikalahkan oleh pragmatisme dan private interest."
Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito mengatakan ini [pemberian gelar Guru Besar Kehormatan] merupakan peraturan Menteri, mestinya ditujukan kepada Menteri.
"Dan UGM belum menjalankan peraturan itu apalagi memberi gelar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY mendesak sanksi tegas hingga pencabutan izin SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan MBG. Sebanyak 415 dari 424 SPPG telah ber-SLHS.
KPK mengungkap peran guru sebagai koordinator siswa dalam dugaan jual beli kursi Unsoed dengan harga Rp50 juta hingga Rp500 juta.
4,3 juta mobil listrik di China direcall karena masalah gagang pintu elektronik yang dinilai berisiko saat kendaraan kehilangan daya.
Dapat panggilan nomor asing yang cuma berdering sekali? Waspada modus wangiri dan jangan asal menelepon balik.
KPK mengungkap dugaan jual beli kursi jalur mandiri Unsoed tak hanya di Fakultas Kedokteran, tetapi juga FPIK dan Fakultas Hukum.
Cara membuka situs diblokir di Chrome Android: aktifkan DNS aman, ganti DNS pribadi, pakai VPN, ganti jaringan, dan cek alamat situs.