Advertisement
Dosen UGM Ramai-Ramai Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Draft penolakan para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap penganugerahan gelar Profesor Kehormatan ramai di twitter. Dalam cuitan @shidiqthoha setidaknya ada enam alasan penolakan terhadap pemberian gelar tersebut.
Pertama, profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non akademik.
Advertisement
Kedua, pemberian gelar gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan—we are selling our dignity.
Ketiga, Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
Keempat, jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.
Kelima, pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.
Dan terakhir, pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan- pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.
"Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non akademik, termasuk kepada pejabat publik," tulis draft surat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
BACA JUGA: Hujan Angin, Warga Samigaluh Tewas Tertimpa Tiang Listrik saat Berkendara
"Sebagai info, UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu njih," ucapnya Rabu, (15/2/2023).
Sementara itu, Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito mengatakan ini [pemberian gelar Guru Besar Kehormatan] merupakan peraturan Menteri, mestinya ditujukan kepada Menteri.
"Dan UGM belum menjalankan peraturan itu apalagi memberi gelar."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bantuan PKH dan BPNT Triwulan Kedua 2025 Sudah Cair, Cek Rekening Himbara!
Advertisement

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar
Advertisement
Berita Populer
- Atap Ambrol, Perbaikan SDN Kledokan Sleman Dimulai Hari Ini
- Upacara Adat Bekti Pertiwi Pisungsung Jaladri, Wujud Syukur Warga Parangtritis Usai Panen Raya
- Suami Istri di Bantul Ini Raup Puluhan Juta per Bulan dari Budi Daya Anggrek
- 3 Perangkat Kalurahan Maguwoharjo Sleman Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
- Pemkab Bantul Kekurangan 1.700 Pegawai
Advertisement