El Nino Mulai Diwaspadai, Bulog DIY Perkuat Cadangan Beras
Bulog Yogyakarta memastikan stok beras DIY aman mencapai 87 ribu ton di tengah ancaman El Nino dan musim kering 2026.
Kampus UGM/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN– Draft penolakan para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap penganugerahan gelar Profesor Kehormatan ramai di twitter. Dalam cuitan @shidiqthoha setidaknya ada enam alasan penolakan terhadap pemberian gelar tersebut.
Pertama, profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non akademik.
Kedua, pemberian gelar gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan—we are selling our dignity.
Ketiga, Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
Keempat, jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.
Kelima, pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.
Dan terakhir, pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan- pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.
"Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non akademik, termasuk kepada pejabat publik," tulis draft surat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
BACA JUGA: Hujan Angin, Warga Samigaluh Tewas Tertimpa Tiang Listrik saat Berkendara
"Sebagai info, UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu njih," ucapnya Rabu, (15/2/2023).
Sementara itu, Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito mengatakan ini [pemberian gelar Guru Besar Kehormatan] merupakan peraturan Menteri, mestinya ditujukan kepada Menteri.
"Dan UGM belum menjalankan peraturan itu apalagi memberi gelar."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bulog Yogyakarta memastikan stok beras DIY aman mencapai 87 ribu ton di tengah ancaman El Nino dan musim kering 2026.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.