Ratusan Wisatawan Hilang Akibat Banjir Tibet-Nepal, Ini Daftarnya
Lebih dari 400 WNA masuk daftar 579 wisatawan hilang akibat banjir bandang Nepal. India, AS, Australia hingga Jepang terdampak.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Jogja terkait kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jogja. Kejaksaan pun melakukan eksekusi terhadap terdakwa berinisial MAS yang merupakan mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jogja pada Kamis pekan lalu.
Kasus itu bermula saat adanya kredit macet di Bank Jateng Cabang Jogja dengan total kerugian sekitar Rp14 miliar. Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja Lilik Andriyanto menjelaskan terdakwa MAS selaku pimpinan cabang Bank Jateng Cabang Yogyakarta tahun 2018-2019 bersama-sama dengan terdakwa MAV selaku pemilik/pengurus korporasi didakwa penuntut umum Kejari Jogja melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara c.q Bank Jateng Cabang Jogja dengan total kerugian sebesar Rp14 miliar.
BACA JUGA : Dua Kali Ditunda, Sidang Korupsi Eks Wali Kota Jogja
Setelah melalui proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, MAS Divonis bebas pada 8 April 2022. Dalam salinan putusan pengadilan No.12/Pid.Sus-TPK/2021/Yk dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan tindak pidana, melepas dari tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan.
“Terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja tersebut, Jaksa pada Kejari Jogja saat itu di hari yang sama langsung melaksanakan putusan tersebut, namun mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Lilik Andriyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi sebagaimana dalam putusan tersebut mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jogja dengan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja. MA juga menyatakan terdakwa MAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pidana dan denda sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA : Ditangkap KPK, Ternyata Ini Kasus Korupsi yang Membelit
“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jogja didampingi Penasihat Hukum terdakwa MAS pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan nomor 5716 K/Pid.Sus/2022 dengan cara memasukkan terdakwa MAS ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lebih dari 400 WNA masuk daftar 579 wisatawan hilang akibat banjir bandang Nepal. India, AS, Australia hingga Jepang terdampak.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.