Dua Kali Ditunda, Sidang Korupsi Eks Wali Kota Jogja Haryadi Sudah 16 Sesi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Persidangan korupsi eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, ditunda lagi pada Selasa (17/1/2023). Penundaan ini sudah yang kedua, setelah sidang Jumat (13/1/2022) yang juga ditunda.
Agenda sidang yang tertunda tersebut adalah pemeriksaan saksi peringan dan saksi mahkota. “Saksi mahkota ini saksi yang akan menjelaskan keterhubungan kasus Pak Haryadi dengan terdakwa lain, artinya saksi split, yang jadi saksinya sedang sakit jadi ditunda,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Heri Kurniawan pada Selasa sore.
Advertisement
Heri menjelaskan pemeriksaan saksi dalam kasus ini tinggal menyisakan saksi peringan dan saksi mahkota. “Saksi dari jaksa penuntut umum sudah semuanya terlaksana, mungkin sekitar empat minggu lagi agenda pembacaan tuntutan bisa dilakukan, tinggal nanti keterangan terdakwa seperti apa butuh waktu lama lagi atau tidak,” jelasnya.
BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Kesulitan Bayar Kuliah, Ini Respons UGM
Tercatat sidang kasus korupsi tersebut sudah berlangsung 16 kali dengan dua sesi terakhir tertunda. Pertama kali persidangan dimulai pada 19 Oktober 2022 lalu. “Memang lama tapi masih sesuai dengan waktu penahanan terdakwa,” ujar Heri.
Heri menyebut sidang korupsi eks Wali Kota Jogja tersebut berjalan lancar. “Masih lancar tak ada tantangan berarti, jaringan telekomunikasi untuk menghadirkan terdakwa yang ditahan di Rutan KPK juga tak ada gangguan,” katanya.
Kuasa hukum Haryadi, Mohammad Fahri Hasyim, menyebut saksi mahkota, yaitu Nurwidhi Hartana sakit. “Beliau habis operasi batu ginjal, masih menunggu ini,” katanya, Selasa siang.
BACA JUGA: Pembangunan JJLS di Gunungkidul Memicu Konflik Manusia dengan Monyet
Nurwidhi Hartana merupakan terdakwa kasus korupsi yang masih terhubung dengan perkara ini. “Selama ini persidangan berjalan dinamis, pemeriksaan jaksa juga sesuai fakta yang ada. Kasus korupsi ini juga OTT jadi selain faktanya ada juga faktual, sulit juga mengelaknya tapi kami tetap berusaha agar hukuman lebih ringan,” jelas Fahri.
Fahri menjelaskan peringanan hukuman Haryadi didasarkan pada capaian kliennya yang sudah 15 tahun membangun Jogja. “Pak Haryadi ini kan memulai jabatan wali kota dari pendapatan asli daerah Jogja hanya Rp5 miliar sampai sudah mencapai hampir Rp900 miliar. PAD Jogja ini kan tentu berdampak baik ke banyak hal, itu poin yang akan kami jadikan pertimbangkan untuk meminta keringanan hukuman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement