Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul segera menahan tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa atlet gulat berinisal A. Tersangka yang merupakan pelatih cabang olahraga (cabor) gulat berinisial AS itu sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Bantul.
“Kasusnya sudah naik sidik, ada beberapa petunjuk dari jaksa perlu kami lengkapi, secepatnya kami akan tahan tersangka,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan di Polres Bantul, Kamis (23/2/2023).
Ihsan mengatakan tersangka selama ini belum ditahan karena penyidik butuh kehati-hatian dalam memproses kasus tersebut. Sebab baru pertama kalinya Polres Bantul menerapkan UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga ia tidak ingin kasus tersebut lepas begitu saja.
Namun saat ini petunjuk jaksa diakuinya sudah dilengkapi semua sehingga dalam waktu dekat segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Bantul. Dia memastikan keseriusannnya dalam menangani perkara tersebut. “Kami akan proses sesuai prosedur insyaallah dalam waktu cepat akan tahan tersangka sebagai bentuk keseriusan kami,” ucapnya.
BACA JUGA: Pelatih Atlet Gulat di Bantul Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 silam, sekitar pukul.08.30 WIB.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda), A pun tetap datang untuk berlatih.
Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A. Saat itu korban menyebut bahwa tersangka AS adalah pelatihnya. Selain pelatih, AS juga merupakan guru sekolah swasta di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Prediksi Argentina vs Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026: Messi vs Salah. Statistik tunjukkan Argentina lebih produktif, Mesir lebih kolektif.
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Pendaftaran bakal calon lurah di 31 kalurahan Gunungkidul dibuka 13-23 Juli 2026. Panitia diminta cermat untuk mencegah sengketa pemilihan.
BMKG menyebut gempa M5,5 di Laut Maluku dipicu subduksi lempeng. Gempa tidak berpotensi tsunami dan belum diikuti gempa susulan.