RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Tersangka pencurian barang antik senilai Rp490 juta saat dimintai keterangan oleh polisi di Mapolsek Srandakan, Jumat (24/2/2023)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Srandakan menangkap pria asal Madiun, Jawa Timur, berinisial HN. Pria 25 tahun tersebut diduga mencuri barang antik milik mantan majikannya senilai ratusan juta rupiah di Dusun Krajan, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul.
Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono mengatakan HN ditangkap pada 16 Februari lalu di rumahnya di wilayah Madiun. Sudarsono mengatakan penanganan kasus itu bermula dari laporan korban pada 13 Februari lalu. Saat itu korban mendapatkan laporan dari karyawannya mengenai sejumlah barang antik yang disimpan di gudang atau di belakang minimarket yang sudah tidak ada. Korban langsung mengecek dan ternyata benar barang antik senilai Rp490 juta tersebut hilang.
Barang antik yang hilang di antaranya lima batu meja marmer berbagai ukuran, empat baki atau nampan dari perunggu berbagai ukuran, satu guci dari China, tujuh lampu antik, satu kubik kayu jati, dua unit panel listrik; tiga MCB 380 Volt, empat peti kayu jati berisi barang pecah belah, dan satu tas berisi kain tenun dari benang emas.
Setelah mengetahui sejumlah barang antiknya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Srandakan. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk semua karyawan korban.
“Dari hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami ketahui bahwa pencurian dilakukan HN,” ujarnya.
Menurut Sudarsono, pencurian ini terjadi ketika HN masih bekerja di tempat usaha milik korban. HN melancarkan aksinya sejak September 2022 hingga Februari 2023. Ia beraksi hanya seorang diri.
“Saat beraksi, pelaku ternyata meminta tolong temanya yang saat itu sama-sama bekerja di tempat korban. Tetapi, temannya ini tidak tahu kalau barang itu mau dijual sama pelaku,” jelasnya.
Korban baru mengetahui barang-barang miliknya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. Saat ini tersangka HN ditahan di Mapolsek Srandakan.
HN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu tersangka HN mengaku nekat mencuri barang antik milik mantan majikannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, di antaranya satu unit motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut hasil curian, telepon selular, dan satu meja marmer. “Sementara yang lainnya sudah dijual. Barang antik hasil curian tersebut dijual pelaku melalui online,” ujar Kapolsek Srandakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah mengalahkan wakil Taiwan Sheng-Ming Lin/Sung Yi-Hsuan 21-16,
PSS Sleman memastikan mayoritas pemain dalam kondisi fit jelang Super League 2026/2027. Hanif Sjahbandi segera kembali ke Sleman setelah menjalani pemulihan ced
Prahdiska Bagas Shujiwo dan Thalita Ramadhani Wiryawan sukses melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah menyingkirkan lawan masing-masing di Taipei Aren
Sejumlah musisi ternama tampil memeriahkan FYP Fest, di antaranya NDX AKA, Denny Caknan, Guyon Waton, Trio Macan, dan Lavora