Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA — Pemkot Jogja masih menunggu salinan putusan pengadilan untuk memecat mantan Kepala Dinas Perizinan Nurwidihartanta dalam korupsi izin hotel. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas Nurwidi Hartana yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Pejabat Wali Kota Jogja ,Sumadi sudah mendengar inkrahnya putusan PN Jogja atas Nurwidi Hartana. “Tetapi untuk memecatnya diperlukan salinan surat putusan tersebut, kami tunggu lalu kami urus pemecatannya,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Pemecatan Nurwidihartanta tersebut, jelas Sumadi, akan dilakukan segera setelah mendapat salinan surat putusan. “Soal pemecatannya itu tidak hormat atau seperti apa kami perlu baca surat putusannya dulu,” jelasnya.
BACA JUGA: Jaksa Kasus Suap Haryadi Suyuti: Nurwidi Diduga Terima Suap Berupa Fasilitas Karaoke dan LC
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut untuk mendapat salinan surat putusan Pemkot Jogja dipersilakan membuat surat permohonan. “Kami tidak diwajibkan mengirim salinan surat putusan selain ke terdakwa dan jaksa, jadi kalua Pemkot membutuhkan silahkan memohonkannya,” jelasnya, Kamis sore.
Heri menjelaskan salinan surat putusan sudah diunggah ke direktori putusan PN Jogja. “Bisa diunduh disitu, sebenarnya terbuka aksesnya. Tapi kalau surat fisik apalagi mengirimkannya bukan tanggungjawab kami menyerahkan ke pihak diluar yang berperkara,” katanya.
PN Jogja, jelas Heri, juga belum mendapat permohonan salinan surat putusan dai Pemkot Jogja. “Tadi saya cek ke Panitera Muda Tipikor juga belum ada permintaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.