Advertisement

Promo November

Nikah Beda Agama di Jogja Disahkan Pengadilan

Triyo Handoko
Senin, 19 Desember 2022 - 07:27 WIB
Arief Junianto
Nikah Beda Agama di Jogja Disahkan Pengadilan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pernikahan beda agama antara Islam dan Katolik disahkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pengesahan tersebut dilakukan untuk melindungi anak yang dihasilkan dalam pernikahan itu dan mencegah kumpul kebo.

Persidangan permohonan perdata tersebut dilakukan PN Jogja dalam dua sesi sidang. Sesi pertamamendengarkan keterangan pemohon dan saksi, serta seksi kedua dilakukan pembacaan putusan hakim. Sidang dengan hakim tunggal, Heri Kurniawan itu resmi diputuskan pada Kamis lalu (15/12/2022).

Advertisement

Pertimbangan Heri memutuskan pengesahan pernikahan beda agama tersebut lantaran pernikahan sudah dilakukan September lalu di salah satu Gereja di Sleman.

“Masalahnya setelah menikah, mereka tidak bisa mencatatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya pada si anak, dilihat dari sini ada mudarat kalau tidak disahkan pernikahan tersebut,” kata dia, Minggu (18/12/2022).

Meskipun pernikahan beda agama dilarang dalam UU Perkawinan No.1/1974 tetapi dengan mempertimbangkan hal lain dapat dilakukan. “Bukan pernikahannya yang saya sahkan, karena pernikahannya sudah dilakukan jauh sebelumnya. Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa pernikahan tersebut harus dicatatkan supaya hak anak dapat terpenuhi. Selain itu juga untuk mencegah kumpul kebo,” katanya.

BACA JUGA: Geliatkan Perekonomian, BKKBN DIY Dorong Pengembangan UMKM Melalui Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Dalam UU Kependudukan No.23/2006, jelas Heri, menyebutkan bahwa seorang anak berhak atas pencatatan dokumen kependudukannya sebagai bukti kewarganegaraanya. “Kalau dibilang mengesahkan pernikahannya kurang tepat, karena yang diputuskan soal pencatatan pernikahannya. Dari keterangan saksi, kedua keluarga juga mendukung pernikahan itu,” ujarnya.

Heri yang juga Kepala Humas PN Jogja menyebut pencatatan pernikahan beda agama bukan kali pertama di Indonesia. “Sebelumnya juga ada di PN Surabaya, berkaca dari sana dan mempertimbangkan kondisi yang ada bahwa dalam Undang-undang Kependudukan anak berhak dilindungi itu sudah tepat,” ucapnya.

Diketahui, pasangan beda agama ini adalah AP, laki-laki, Islam dengan NY, perempuan, Katolik. AP merupakan warga Bantul, dan NY warga Sleman. Sebelumnya mereka yang berdomisili di Jogja hendak membuat akte kelahiran anaknya ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Jogja.

Permohonan pencatatan akta kelahiran buah hati AP dan NY tersebut tak dapat diproses Disdukcapil karena tak ada Kartu Nikah dan Kartu Keluarga. Setelah putusan PN Jogja tersebut, AP dan NY dapat memperoleh Kartu Nikah dan mengurus Kartu Keluarga untuk mendaftarkan akte kelahiran anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement