Advertisement
Nikah Beda Agama di Jogja Disahkan Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pernikahan beda agama antara Islam dan Katolik disahkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pengesahan tersebut dilakukan untuk melindungi anak yang dihasilkan dalam pernikahan itu dan mencegah kumpul kebo.
Persidangan permohonan perdata tersebut dilakukan PN Jogja dalam dua sesi sidang. Sesi pertama, mendengarkan keterangan pemohon dan saksi, serta seksi kedua dilakukan pembacaan putusan hakim. Sidang dengan hakim tunggal, Heri Kurniawan itu resmi diputuskan pada Kamis lalu (15/12/2022).
Advertisement
Pertimbangan Heri memutuskan pengesahan pernikahan beda agama tersebut lantaran pernikahan sudah dilakukan September lalu di salah satu Gereja di Sleman.
“Masalahnya setelah menikah, mereka tidak bisa mencatatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya pada si anak, dilihat dari sini ada mudarat kalau tidak disahkan pernikahan tersebut,” kata dia, Minggu (18/12/2022).
Meskipun pernikahan beda agama dilarang dalam UU Perkawinan No.1/1974 tetapi dengan mempertimbangkan hal lain dapat dilakukan. “Bukan pernikahannya yang saya sahkan, karena pernikahannya sudah dilakukan jauh sebelumnya. Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa pernikahan tersebut harus dicatatkan supaya hak anak dapat terpenuhi. Selain itu juga untuk mencegah kumpul kebo,” katanya.
BACA JUGA: Geliatkan Perekonomian, BKKBN DIY Dorong Pengembangan UMKM Melalui Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Dalam UU Kependudukan No.23/2006, jelas Heri, menyebutkan bahwa seorang anak berhak atas pencatatan dokumen kependudukannya sebagai bukti kewarganegaraanya. “Kalau dibilang mengesahkan pernikahannya kurang tepat, karena yang diputuskan soal pencatatan pernikahannya. Dari keterangan saksi, kedua keluarga juga mendukung pernikahan itu,” ujarnya.
Heri yang juga Kepala Humas PN Jogja menyebut pencatatan pernikahan beda agama bukan kali pertama di Indonesia. “Sebelumnya juga ada di PN Surabaya, berkaca dari sana dan mempertimbangkan kondisi yang ada bahwa dalam Undang-undang Kependudukan anak berhak dilindungi itu sudah tepat,” ucapnya.
Diketahui, pasangan beda agama ini adalah AP, laki-laki, Islam dengan NY, perempuan, Katolik. AP merupakan warga Bantul, dan NY warga Sleman. Sebelumnya mereka yang berdomisili di Jogja hendak membuat akte kelahiran anaknya ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Jogja.
Permohonan pencatatan akta kelahiran buah hati AP dan NY tersebut tak dapat diproses Disdukcapil karena tak ada Kartu Nikah dan Kartu Keluarga. Setelah putusan PN Jogja tersebut, AP dan NY dapat memperoleh Kartu Nikah dan mengurus Kartu Keluarga untuk mendaftarkan akte kelahiran anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama Libur Panjang Iduladha, 19.509 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
- DLH Bantul Terjunkan Dua Tim untuk Tangani Sampah Iduladha 2025
- Pemkab Sleman Tunggu Aturan Resmi Soal Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel dan Restoran
- Gandeng Tim Penggerak PKK, Pemkab Sleman Kembangkan Batik Lokal
- 13 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Bantul, 285 Berpenyakit Cacing Hati
Advertisement
Advertisement