Advertisement

Jaksa Kasus Suap Haryadi Suyuti: Nurwidi Diduga Terima Suap Berupa Fasilitas Karaoke dan LC

Triyo Handoko
Rabu, 15 Februari 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Jaksa Kasus Suap Haryadi Suyuti: Nurwidi Diduga Terima Suap Berupa Fasilitas Karaoke dan LC Persidangan Haryadi Suyuti dalam kasus korupsi penerbitan IMB dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (14/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Fakta persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menunjukkan adanya suap yang diterima mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidi Hartana berupa fasilitas karaoke dan pemandu lagu atau LC.

Fakta tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana pemberi fasilitas tersebut adalah Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi.

Advertisement

JPU Zaenal Abidin menyebut Nurwidi meminta fasilitas karaoke pada Sentanu untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Aston Hotel Malioboro.

Permintaan tersebut dituruti oleh Sentanu. “Saksi Sentanu membantah itu tetapi bantahannya berdiri sendiri dan tidak bisa dibuktikan secara hukum,” katanya saat persidangan, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Haryadi Menangis saat Sidang, Pengacara: Tak Ada Niat Memperkaya Diri

Selain fasilitas karaoke dan LC, Zaenal juga menyebut Sentanu memberikan uang sebesar Rp200 juta ke Trianto yang dibagikan ke Nurwidi dan Haryadi.

“Oleh saksi Sentanu uang dalam tas plastik hitam tersebut dibantah, disebut sebagai hanya proposal investasi tapi tidak dapat dibuktikan bantahannya tersebut dan bertolak dengan keterangan saksi Trianto,” jelasnya, Selasa sore.

Status Sentanu sendiri kini masih sebagai saksi dalam kasus korupsi Haryadi, Cs. Jogja Corruption Watch (JCW) meminta KPK menelusuri dugaan suap IMB Aston Hotel oleh Sentanu tersebut.

“Kami minta KPK turut menelusuri perkara ini, karena pelaku suap Apartemen Royal Kedhaton juga sudah divonis juga,” kata Kepala Pengaduan JCW, Baharuddin Kamba, Rabu (15/2/2023).

Kamba menjelaskan dugaan pemberian fasilitas karaoke dan LC sebagai bentuk gratifikasi. “Atas fakta persidangan yang disampaikan JPU tersebut, patut dilakukan penelusuran lagi kepada yang telah disebutkan dalam persidangan,” jelasnya.

Pemberantasan korupsi, lanjut Kamba, tidak boleh tebang pilih. “Termasuk pada pelaku penyupannya juga supaya pemberantasan korupsi di Jogja sampai akar-akarnya,” ucapnya.

Dalam sidang pengungkapan fakta tersebut agendanya pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nurwidi Hartana. Dalam tuntutannya JPU memberikan tawaran hukuman sebesar empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement