Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Persidangan Haryadi Suyuti dalam kasus korupsi penerbitan IMB dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (14/2/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA — Fakta persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menunjukkan adanya suap yang diterima mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidi Hartana berupa fasilitas karaoke dan pemandu lagu atau LC.
Fakta tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana pemberi fasilitas tersebut adalah Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi.
JPU Zaenal Abidin menyebut Nurwidi meminta fasilitas karaoke pada Sentanu untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Aston Hotel Malioboro.
Permintaan tersebut dituruti oleh Sentanu. “Saksi Sentanu membantah itu tetapi bantahannya berdiri sendiri dan tidak bisa dibuktikan secara hukum,” katanya saat persidangan, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Haryadi Menangis saat Sidang, Pengacara: Tak Ada Niat Memperkaya Diri
Selain fasilitas karaoke dan LC, Zaenal juga menyebut Sentanu memberikan uang sebesar Rp200 juta ke Trianto yang dibagikan ke Nurwidi dan Haryadi.
“Oleh saksi Sentanu uang dalam tas plastik hitam tersebut dibantah, disebut sebagai hanya proposal investasi tapi tidak dapat dibuktikan bantahannya tersebut dan bertolak dengan keterangan saksi Trianto,” jelasnya, Selasa sore.
Status Sentanu sendiri kini masih sebagai saksi dalam kasus korupsi Haryadi, Cs. Jogja Corruption Watch (JCW) meminta KPK menelusuri dugaan suap IMB Aston Hotel oleh Sentanu tersebut.
“Kami minta KPK turut menelusuri perkara ini, karena pelaku suap Apartemen Royal Kedhaton juga sudah divonis juga,” kata Kepala Pengaduan JCW, Baharuddin Kamba, Rabu (15/2/2023).
Kamba menjelaskan dugaan pemberian fasilitas karaoke dan LC sebagai bentuk gratifikasi. “Atas fakta persidangan yang disampaikan JPU tersebut, patut dilakukan penelusuran lagi kepada yang telah disebutkan dalam persidangan,” jelasnya.
Pemberantasan korupsi, lanjut Kamba, tidak boleh tebang pilih. “Termasuk pada pelaku penyupannya juga supaya pemberantasan korupsi di Jogja sampai akar-akarnya,” ucapnya.
Dalam sidang pengungkapan fakta tersebut agendanya pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nurwidi Hartana. Dalam tuntutannya JPU memberikan tawaran hukuman sebesar empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pelemahan rupiah bikin Jogja makin murah bagi wisman. Tingkat hunian hotel dan lama menginap meningkat signifikan.
Rupiah melemah ke Rp17.900 per dolar AS. BI perkuat intervensi pasar dan sinergi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional
Libur panjang Mei 2026 mendongkrak wisata Kulonprogo. Pendapatan naik 30,66 persen, kunjungan wisatawan melonjak drastis.
Operasi Patuh 2026 digelar 8–21 Juni dengan pendekatan humanis. Polisi tetap menindak pelanggaran demi tekan kecelakaan.
Program droping air di Gunungkidul belum berjalan meski anggaran siap. Penyaluran baru dimulai Juli–Agustus 2026.