Advertisement
Jaksa Kasus Suap Haryadi Suyuti: Nurwidi Diduga Terima Suap Berupa Fasilitas Karaoke dan LC

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Fakta persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menunjukkan adanya suap yang diterima mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidi Hartana berupa fasilitas karaoke dan pemandu lagu atau LC.
Fakta tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana pemberi fasilitas tersebut adalah Direktur PT Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi.
Advertisement
JPU Zaenal Abidin menyebut Nurwidi meminta fasilitas karaoke pada Sentanu untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Aston Hotel Malioboro.
Permintaan tersebut dituruti oleh Sentanu. “Saksi Sentanu membantah itu tetapi bantahannya berdiri sendiri dan tidak bisa dibuktikan secara hukum,” katanya saat persidangan, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Haryadi Menangis saat Sidang, Pengacara: Tak Ada Niat Memperkaya Diri
Selain fasilitas karaoke dan LC, Zaenal juga menyebut Sentanu memberikan uang sebesar Rp200 juta ke Trianto yang dibagikan ke Nurwidi dan Haryadi.
“Oleh saksi Sentanu uang dalam tas plastik hitam tersebut dibantah, disebut sebagai hanya proposal investasi tapi tidak dapat dibuktikan bantahannya tersebut dan bertolak dengan keterangan saksi Trianto,” jelasnya, Selasa sore.
Status Sentanu sendiri kini masih sebagai saksi dalam kasus korupsi Haryadi, Cs. Jogja Corruption Watch (JCW) meminta KPK menelusuri dugaan suap IMB Aston Hotel oleh Sentanu tersebut.
“Kami minta KPK turut menelusuri perkara ini, karena pelaku suap Apartemen Royal Kedhaton juga sudah divonis juga,” kata Kepala Pengaduan JCW, Baharuddin Kamba, Rabu (15/2/2023).
Kamba menjelaskan dugaan pemberian fasilitas karaoke dan LC sebagai bentuk gratifikasi. “Atas fakta persidangan yang disampaikan JPU tersebut, patut dilakukan penelusuran lagi kepada yang telah disebutkan dalam persidangan,” jelasnya.
Pemberantasan korupsi, lanjut Kamba, tidak boleh tebang pilih. “Termasuk pada pelaku penyupannya juga supaya pemberantasan korupsi di Jogja sampai akar-akarnya,” ucapnya.
Dalam sidang pengungkapan fakta tersebut agendanya pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nurwidi Hartana. Dalam tuntutannya JPU memberikan tawaran hukuman sebesar empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement