Advertisement

KORUPSI PERIZINAN: Haryadi Suyuti Diberi Sepeda Seharga Puluhan Juta dari Pengusaha

Bhekti Suryani
Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
KORUPSI PERIZINAN: Haryadi Suyuti Diberi Sepeda Seharga Puluhan Juta dari Pengusaha Haryadi Suyuti. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tak hanya menerima sejumlah uang dari kontraktor Apartemen Royal Kedhaton Jogja. Bekas wali kota Jogja dua periode itu juga menerima fasilitas sepeda seharga puluhan juta rupiah.

KPK pada Jumat (22/7/2022) mengumumkan telah menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan apartemen di kawasan Malioboro Jogja tersebut. Yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selaku Direktur Utama PT Java Orient Properti.

Advertisement

Adapun Dandan Kartika Jaya bersama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono disebut sebagai pihak yang memberi barang mewah dan uang untuk Haryadi Suyuti. Untuk diketahui PT Java Orient Properti merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

BACA JUGA: Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Seizin Sultan, Dukuh di Sleman Dijerat Dugaan Korupsi

Lembaga antirasuah ini juga membeberkan apa saja fasilitas mewah yang diterima Haryadi, yang diduga suap untuk memuluskan perizinan apartemen.

"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS [Haryadi Suyuti] untuk 'mengawal' permohonan izin IMB [izin mendirikan bangunan] dimaksud, diduga ON [Oon Nusihono] dan DJK [Dandan Jaya Kartika] kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui rilis, Jumat (22/7/2022).

Setelah diberi uang dan barang mewah, Haryadi Suyuti kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Jogja untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai. Diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Tidak hanya uang dan barang mewah di atas, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu di Jogja, Haryadi Suyuti juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 (sekitar Rp381 juta) yang dikemas dalam goodiebag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement