Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Haryadi Suyuti. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tak hanya menerima sejumlah uang dari kontraktor Apartemen Royal Kedhaton Jogja. Bekas wali kota Jogja dua periode itu juga menerima fasilitas sepeda seharga puluhan juta rupiah.
KPK pada Jumat (22/7/2022) mengumumkan telah menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan apartemen di kawasan Malioboro Jogja tersebut. Yakni Dandan Jaya Kartika (DJK) selaku Direktur Utama PT Java Orient Properti.
Adapun Dandan Kartika Jaya bersama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono disebut sebagai pihak yang memberi barang mewah dan uang untuk Haryadi Suyuti. Untuk diketahui PT Java Orient Properti merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
BACA JUGA: Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Seizin Sultan, Dukuh di Sleman Dijerat Dugaan Korupsi
Lembaga antirasuah ini juga membeberkan apa saja fasilitas mewah yang diterima Haryadi, yang diduga suap untuk memuluskan perizinan apartemen.
"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS [Haryadi Suyuti] untuk 'mengawal' permohonan izin IMB [izin mendirikan bangunan] dimaksud, diduga ON [Oon Nusihono] dan DJK [Dandan Jaya Kartika] kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui rilis, Jumat (22/7/2022).
Setelah diberi uang dan barang mewah, Haryadi Suyuti kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Jogja untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai. Diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Tidak hanya uang dan barang mewah di atas, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu di Jogja, Haryadi Suyuti juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 (sekitar Rp381 juta) yang dikemas dalam goodiebag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
NTP DIY turun 2,89 persen pada April 2026. Kenaikan biaya produksi disebut menekan keuntungan petani.
PLN memberikan diskon tambah daya listrik 50 persen hingga 2 Juni 2026 melalui aplikasi PLN Mobile.
Jadwal drawing Kualifikasi Piala Asia U20 2027 digelar Kamis 28 Mei 2026. Timnas Indonesia U20 masuk Pot 2.
Di momentum Hari Kebangkitan Nasional, Gojek mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengatur 92% pendapatan untuk pengemudi ojol
Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman telah memasuki tahap akhir.