Advertisement
Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Seizin Sultan, Dukuh di Sleman Dijerat Dugaan Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Suhadi (SHD) seorang dukuh di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, diduga melakukan tindak pidana korupsi. SHD, menyewakan tanah kas desa (TKD) tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Widagdo mengatakan SHD menyewakan tanah pelungguh untuk seluas 8.000 meter persegi kepada pihak ketiga tanpa mengajukan izin dari gubernur. "Sistem sewa yang dilakukan SHD tidak dilaporkan. Tanpa sepengetahuan perangkat lainnya," katanya dalam jumpa pers dengan awak media, Jumat (22/7/2022).
Advertisement
Padahal sesuai ketentuan, lanjut Widagdo, pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tersebut harus diputuskan berdasarkan surat keputusan (SK) atau mengantongi izin dari Gubernur DIY. "Uang hasil sewa tidak disetor ke kas daerah tetapi digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ini berlangsung sejak 2008 lalu sampai tahun ini," katanya.
BACA JUGA: Bupati Bantul Kembali Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan SHD sebesar Rp400 juta. Aksi yang dilakukan SHD tersebut melanggar Pasal 12 huruf e, UU No.20/2001 Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200juta paling banyak Rp1 milyar.
Widagdo mengatakan, terkait perkara tersebut SHD kini sudah ditahan oleh Kejari Sleman. Adapun berkas perkara Tipikor tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Juli Ini. "Kami lakukan penahanan kepada SHD sejak 23 Juni lalu," ungkapnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Triskie Narendra mengatakan dalam kasus Tipikor ini tanah kas desa tersebut disewakan oleh SHD kepada pihak penyewa selama lima tahun sekali. "Sampai hari ini masih digunakan oleh penyewa. Kami sudah meminta kepada SHD untuk menyelesaikan seluruh perikatan sewa tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Peran Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi, Setoran Ditenggat Sepekan Agar Situs Tak Diblokir
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Rabu 21 Mei 2025
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo Hari Ini, Berikut Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo dan Kutoarjo Jogja Hari Ini, Rabu 21 Mei 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 21 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Rugi dan Lempuyangan
- Perusak Makam di Bantul dan Jogja Ditangkap, Polisi Sebut Ada Dugaan Pelaku Gangguan Jiwa
Advertisement