Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Seizin Sultan, Dukuh di Sleman Dijerat Dugaan Korupsi

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 22 Juli 2022 16:47 WIB
Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Seizin Sultan, Dukuh di Sleman Dijerat Dugaan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Widagdo terkait kasus Tipikor yang melibatkan perangkat dukuh di Kejaksaan Sleman, Jumat (22/7/2022)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, SLEMAN- Suhadi (SHD) seorang dukuh di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, diduga melakukan tindak pidana korupsi. SHD, menyewakan tanah kas desa (TKD) tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Widagdo mengatakan SHD menyewakan tanah pelungguh untuk seluas 8.000 meter persegi kepada pihak ketiga tanpa mengajukan izin dari gubernur. "Sistem sewa yang dilakukan SHD tidak dilaporkan. Tanpa sepengetahuan perangkat lainnya," katanya dalam jumpa pers dengan awak media, Jumat (22/7/2022).

Padahal sesuai ketentuan, lanjut Widagdo, pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tersebut harus diputuskan berdasarkan surat keputusan (SK) atau mengantongi izin dari Gubernur DIY. "Uang hasil sewa tidak disetor ke kas daerah tetapi digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ini berlangsung sejak 2008 lalu sampai tahun ini," katanya.

BACA JUGA: Bupati Bantul Kembali Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan SHD sebesar Rp400 juta. Aksi yang dilakukan SHD tersebut melanggar Pasal 12 huruf e, UU No.20/2001 Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200juta paling banyak Rp1 milyar.

Widagdo mengatakan, terkait perkara tersebut SHD kini sudah ditahan oleh Kejari Sleman. Adapun berkas perkara Tipikor tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Juli Ini. "Kami lakukan penahanan kepada SHD sejak 23 Juni lalu," ungkapnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Triskie Narendra mengatakan dalam kasus Tipikor ini tanah kas desa tersebut disewakan oleh SHD kepada pihak penyewa selama lima tahun sekali. "Sampai hari ini masih digunakan oleh penyewa. Kami sudah meminta kepada SHD untuk menyelesaikan seluruh perikatan sewa tersebut," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online