Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memilih berhati-hati dalam berkomentar terkait dengan polemik bisnis penjualan pakaian bekas (thrifting) yang terjadi saat ini.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menunggu kebijakan atau instruksi dari pusat perihal bisnis penjualan pakaian bekas (thrifting). "Kami menunggu saja dari proses Pusat, karena apa, Kapolri juga sudah menyampaikan bahwa akan ditindak. Kami ini kan hanya sebagai penerus," ujarnya, Senin (20/3/2023).
"Pokoknya nanti kalau arahannya Pusat seperti apa ya kami menindaklanjuti," tambahnya.
Bila barang thrifting itu bisa masuk ke Indonesia, maka tak menutup kemungkinan barang tersebut juga akan sampai ke Sleman. Namun, bila pasokan barang tersebut disetop, maka barang yang masuk ke daerah juga akan nihil.
"Pusatnya kan dari peti kemas, kalau sini sudah bisa masuk ya pasti kami hanya menerima saja. Tetapi kalau disetop dari sana kan enggak mungkin akan masuk lagi," tuturnya.
BACA JUGA: Produk Bekas Impor Dilarang, Ini Thrifting yang Diperbolehkan!
Danang pun tak memungkiri, sejumlah toko thrifting ada di Sleman. "Kelihatannya di jalan-jalan ada [thrifting]," tambahnya.
Dia juga tak mengakui, bisnis thrifting dapat menganggu pelaku usaha kecil di Sleman. "Yang paling penting ini kan menggangu dari pada usaha kecil kami," ujar dia.
"Saya kira kalau ini pintu utamanya disetop juga ini tidak akan masuk ke daerah-daerah. Kan pintu utamanya dari pelabuhan peti kena itu," lanjutnya.
Padahal potensi UMKM fesyen maupun busana di Sleman sendiri menurut Danang terhitung cukup banyak. "[UMKM] busana banyak, yang paling banyak ini memang dari olahan makanan ya, tetapi kalau kriya, busana, fesyen juga banyak, home industry," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Debit sumber air Sungai Krasak menurun sehingga Sleman menyiapkan dropping air untuk mengantisipasi kekeringan di Girikerto.