RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi di terjadi di sejumlah wilayah perairan Indonesia pada 27 - 28 Maret 2023.
Dalam keterangan tertulisnya, BMKG menyatakan gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,5 - 4,0 meter berpeluang terjadi di perairan selatan Jawa Tengah, perairan selatan Jawa Timur, Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah, dan Samudra Hindia Selatan Jawa Timur.
Adapun faktor yang menyebabkan gelombang tinggi tersebut karena adanya pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Timur Laut - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 3 - 15 knot.
BACA JUGA : Gelombang Pantai Selatan DIY Mengganas
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 3 - 15 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Jawa bagian tengah dan timur, perairan Fakfak - Kaimana, perairan selatan Tanimbar, dan Laut Arufu.
Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25 - 2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh - Kepulaun Mentawai, perairan Bengkulu - Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatera, perairan selatan Banten - Jawa Barat, perairan selatan Bali - Sumbawa, Selat Bali - Lombok - Alas bagian selatan.
Kemudian perairan selatan Pulau Sumba, Samudra Hindia Selatan Bali - NTT, Laut Jawa bagian tengah dan timur, perairan utara Madura, Selat Makassar bagian selatan, perairan Kepulauan Sangihe - Talaud, perairan Bitung - Kepulauan Sitaro, Laut Maluku, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat - Papua, perairan selatan Babar - Tanimbar, Laut Arufu, Samudra Pasifik Utara Halmahera - Papua.
BACA JUGA : Potensi Gelombang Tinggi Masih Terjadi di DIY Sampai 17
Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas.
Bagi pengguna moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar, seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m) diharapkan untuk mewaspadai potensi gelombang tinggi.
Selain itu, BMKG meminta masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.