Bank BPD DIY Kembali Gelar Malioboro Run 2026, Angkat Konsep Culture on Track
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Ilustrasi toko swalayan./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan (toko modern). Dalam raperda usulan dari Pemkab Bantul tersebut salah satunya adalah mengubah jarak antara toko modern dengan pasar rakyat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana tidak menampik dalam raperda yang sedang dibahas tersebut salah satunya adalah merevisi kaitannya dengan jarak toko modern dengan pasar rakyat.
Jarak itu nanti tidak hanya dengan pasar rakyat yang dikelola Pemkab Bantul, namun juga pasar rakyat yang dikelola oleh kalurahan atau pasar desa.
Dalam Perda yang lama, jarak terdekat pasar rakyat dengan toko modern yang tidak berjejaring adalah 500 meter dan jarak pasar rakyat dengan toko modern berjejaring sejauh 3 kilometer. “Jarak ini yang sedang dalam pembahasan nanti tidak tahu berapa? Tetapi kami usulkan jaraknya menjadi 1,5 kilometer,” katanya, Senin (27/3/2023).
BACA JUGA: Zulhas Sebut Minyakita Melenceng dari Tujuan, Ini Sebabnya
Usulan jarak tersebut diakui Agus berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya jumlah penduduk yang semakin padat. Harapannya tiap 2.500 penduduk bisa terlayani satu toko modern.
Selain itu dalam raperda nanti juga mengatur terkait dengan jam operasional toko modern. Menurutnya, tidak ada lagi toko modern yang buka 24 jam.
Dia mencontohkan jika operasional pasar rakyat sampai sekitar pukul 09.00 WIB-10.00 WIB, maka toko modern bukanya sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu untuk melindungi pedagang pasar rakyat, sehingga pasar rakyat juga tetap hidup.
Lebih lanjut Agus mengatakan keberadaan toko modern juga harus memberi manfaat kepada para pelaku UMKM di sekitar toko modern dengan menyediakan tempat di sekitar toko modern. “Dari aspek sosial atau kemanfaatan artinya ketika ada toko swalayan terutama yang berjejaring mestinya mengizinkan di depannya ada UMKM, bahkan nanti produk UMKM harus bisa masuk dalam toko,” ujarnya.
Saat ini diakuinya sudah ada beberapa produk UMKM yang masuk toko modern terutama yang berjejaring, baik menggunakan branding UMKM, maupun hasil kerja sama sehingga produk tersebut di-branding atas nama toko modern yang berjejaring. Agus memastikan perubahan ketentuan mengenai toko swalayan dan pusat berbelanjaan tersebut semata-mata untuk melindungi pelaku UMKM, pedagang pasar rakyat dan juga keterlayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan Raperda Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan masih dalam tahap pembahasan awal, belum sampai ke soal jarak toko modern dengan pasar rakyat.
Dalam pembahasan pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait termasuk pengelola toko modern maupun pedagang pasar rakyat. “Baru tahap pembahasan belum sampai pada tahap keputusan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Bupati Gunungkidul meminta destinasi wisata yang sepi dievaluasi, mulai dari Embung Sriten hingga pantai dan gua, sesuai potensi kawasan.
PEVS 2026 berlangsung 29 Oktober–1 November di JIExpo Kemayoran dengan 38 peserta, termasuk merek mobil dan motor listrik.
Bakom RI membuka ruang kritik terhadap program MBG. Pemerintah menguji konsep prasmanan di 66 SPPG di 10 provinsi untuk memperbaiki layanan.
BPOB mendampingi pelaku usaha desa penyangga Borobudur memperkuat identitas produk, storytelling, branding, dan pemasaran digital.
BI memperbesar diskon hedging hingga 45% untuk menarik modal asing. Ekonom mengingatkan risiko ketergantungan pada arus modal jangka pendek.