Mbappe Hattrick, Real Madrid Hancurkan Sociedad 4-1
Kylian Mbappe mencetak hattrick saat Real Madrid menghancurkan Real Sociedad 4-1 pada jornada kedua LaLiga 2026/2027.
Puluhan pekerja membentangkan spanduk dan poster usai mengawal sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Senin (27/3/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan di DIY membawa poster ke Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Senin (27/3/2023). Poster berisi tuntutan pemenuhan hak pekerja yang di-PHK itu dibawa saat memantau jalannya sidang gugatan yang dilayangkan para pekerja.
“Jumlah total karyawan yang terkena PHK sebanyak 62 orang dari sejumlah perusahaan di DIY yang tergabung Bersama kami untuk menggunakan jalur lewat pengadilan PHI. Kami berharap hak-hak kami dipenuhi,” kata Koordinator Pekerja Edy Yulianto kepada wartawan.
BACA JUGA : Ini Provinsi dengan PHK Terbanyak pada 2022
Sebagian besar para karaywan ini telah di-PHK sejak pandemi dengan beragam model. Mulai dari dirumahkan sementara dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali namun kenyataannya tidak, justru beberapa perusahaan yang melakukan PHK itu kembali beroperasi dengan karyawan baru.
“Beberapa teman-teman juga pernah meminta jaminan tertulis agar bisa kembali bekerja tetapi tidak diberikan. Sehingga secara tertulis memang kami tidak memperoleh, hanya semata-mata dirumahkan karena pandemi dan tidak dipekerjakan lagi,” katanya.
Kuasa Hukum Para Pekerja Korban PHK Ahmad Mustaqim menambahkan pada Senin (27/3/2023) merupakan sidang persada gugatan yang dilayangkan oleh para pekerja. Ia akan berupaya mendampingi para pekerja agar mendapatkan hal-haknya sesuai ketentuan aturan perundangan. Membayar pesangon adalah kewajiban perusahaan karena sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 tentang PHK. Pekerja sudah memberikan kewajibannya maka sudah sepantasnya diberikan hak mereka sesuai ketentuan undang-undang.
BACA JUGA : Ada 25.000 Pekerja Indonesia Di-PHK Sepanjang 2022
“Alasan [PHK] bervariasi ada yang mengalami kesulitan finansial karena pandemi, kemudian ada yang mau memberikan haknya tetapi tidak sesuai ketentuan undang-undang, ada juga belum memberikan respons,” katanya.
Ia mengatakan para buruh itu sudah bekerja untuk perusahaan mulai dari rentang tujuh tahun bekerja hingga 30 tahun. Lewat Pengadilan Hubungan Industrial ini, harapannya para pekerja mendapatkan hak-haknya. “Upaya komunikasi sebenarnya sudah dilakukan seperti media melibatkan Disnaker, perusahaan tetapi belum ada titik temu, sehingga kemudian menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kylian Mbappe mencetak hattrick saat Real Madrid menghancurkan Real Sociedad 4-1 pada jornada kedua LaLiga 2026/2027.
DPRD Kota Jogja menyoroti data desil bansos yang dinilai tak tepat sasaran dan meminta pemutakhiran data serta antisipasi bantuan melalui APBD.
Sebanyak 11 pasangan menikah di atas tangki air. Sebanyak 25 tangki didonasikan untuk warga terdampak kekeringan di DIY.
BNI menggandeng ratusan pengembang dalam Danantara Housing Expo 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Kuota LPG 3 kg 2026 diprediksi jebol. Hiswana Migas DIY mendorong subsidi tepat sasaran agar pasokan gas melon tetap aman.
Gunung Awu didominasi gempa vulkanik dangkal dan masih di atas normal. Masyarakat diminta tak beraktivitas dalam radius 3 km.