Gempa M5,4 Guncang Cilacap, Getarannya Terasa hingga Jogja
Gempa M5,4 mengguncang Cilacap saat salat Jumat. Getaran dirasakan hingga Jogja dan BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Satpol PP DIY saat menyegel perumahan ilegal. - Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Pengembang perumahan ilegal di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tidak mencantumkan status tanah yang digunakan dalam promosinya.
Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com, dalam promosi perumahan itu jika ada calon pembeli menanyakan status lahan, marketing akan menjawab akan menghubungi secara pribadi (japri).
Perumahan itu telah disegel Satpol PP DIY karena belum berizin. Langkah tegas dilakukan Satpol PP karena pengembang perumahan diduga tidak mengindahkan sejumlah peringatan petugas dengan terus membangun meski tidak memiliki izin.
Pengembang juga melakukan promosi dengan gencar di media sosial meski belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk membangun di atas tanah kas desa. Iklan di dunia maya, perumahan yang berada di dekat Stadion Maguwoharjo itu dijual dengan harga Rp235 juta dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 40 meter persegi. Akan tetapi sayangnya pengembang dalam promosinya tidak mencantumkan status tanah yang digunakan.
“Kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Padahal jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rachmad sebagaimana dilansir website resmi Pemda DIY.
Peraturan yang dilanggar oleh pengembang perumahan tersebut antara lain Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang menyatakan bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin.
Selain itu, tindakan pembangunan hunian D'Junas juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
"Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan," katanya.
Noviar menjelaskan pada Juli 2022, pihak pengembang telah membuat surat pernyataan tidak akan membangun sebelum izin gubernur turun. Selain itu Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok pun telah beberapa kali melayangkan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas pembangunan fisik sebelum izin pemanfaatan tanah desa terbit.
Namun pengembang sama sekali tidak mengindahkan teguran dari petugas dan tetap saja ngeyel melakukan pembangunan secara ilegal.
"Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Satpol PP DIY, ternyata masih saja ada aktivitas pembangunan dan promosi penjualan melalui media sosial. Untuk itu, kami langsung berkoordinasi dan melaksanakan tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa M5,4 mengguncang Cilacap saat salat Jumat. Getaran dirasakan hingga Jogja dan BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Festival Babad Siti Kemantren tidak cukup hanya menjadi panggung untuk menampilkan potensi budaya masing-masing wilayah.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 6 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KA Bandara YIA 6 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.