11 Juta Turis Datang, Industri Pariwisata Jogja Kelola Sampah Mandiri
Dinpar Kota Jogja mendorong hotel, restoran dan usaha wisata mengelola sampah mandiri melalui PARAMITA demi pariwisata berkelanjutan.
Foto ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH) dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Jogja terus dipercepat sepanjang 2026. Hingga pertengahan tahun, progres penanganan RTLH baru mencapai sekitar 30%, sementara pemerintah menargetkan seluruh pekerjaan yang dibiayai APBD maupun APBN dapat diselesaikan paling lambat November 2026.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja saat ini masih menjalankan program peningkatan kualitas RTLH yang tersebar di berbagai wilayah. Program tersebut mencakup bantuan yang bersumber dari APBD Kota Jogja, APBD DIY, hingga APBN melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Analis Kebijakan Ahli Muda DPUPKP Kota Jogja, Yunita Rahmi Hapsari, mengatakan pekerjaan rehabilitasi rumah yang menjadi sasaran program masih berlangsung.
“Untuk penanganan RTLH sampai saat ini baru sekitar 30%. Kami harapkan pada November nanti seluruh kegiatan peningkatan kualitas RTLH yang bersumber dari APBD maupun APBN sudah selesai,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Yunita, mayoritas rumah yang memperoleh bantuan pada tahun ini masuk dalam kategori rusak berat. Meski demikian, terdapat pula sejumlah rumah dengan kondisi rusak sedang yang turut menjadi sasaran perbaikan.
Rumah kategori rusak berat umumnya mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen struktural maupun nonstruktural sehingga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni. Adapun rumah dengan kategori rusak sedang mengalami kerusakan pada komponen nonstruktural dan sebagian elemen struktural seperti pondasi, kolom, balok, maupun rangka atap yang membutuhkan perbaikan besar.
Pada 2026, program peningkatan kualitas RTLH yang dibiayai APBD Kota Jogja menyasar 63 unit rumah. Selain itu, terdapat dua unit rumah yang memperoleh bantuan dari APBD DIY dan 108 unit rumah yang mendapatkan dukungan melalui program BSPS yang bersumber dari APBN.
“Untuk sumber pendanaan dari APBD Kota Jogja terdapat 63 unit, APBD DIY dua unit, dan APBN melalui BSPS sebanyak 108 unit,” katanya.
Dari sisi anggaran, Pemerintah Kota Jogja mengalokasikan dana sebesar Rp595 juta melalui APBD Kota Jogja. Sementara itu, APBD DIY menganggarkan Rp40 juta dan pemerintah pusat melalui program BSPS menggelontorkan bantuan senilai Rp2,16 miliar.
Selain berasal dari pemerintah, rehabilitasi RTLH juga mendapatkan dukungan pendanaan dari program corporate social responsibility (CSR). Hingga saat ini, sebanyak 49 unit rumah telah berhasil direhabilitasi melalui skema pendanaan CSR.
Yunita menjelaskan perusahaan yang terlibat dalam program CSR tersebut rata-rata memberikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk setiap rumah. Besaran bantuan tersebut kerap bertambah karena adanya partisipasi swadaya masyarakat yang turut membantu proses rehabilitasi.
Lokasi penerima bantuan RTLH tersebar di seluruh wilayah Kota Jogja. Penentuan sasaran dilakukan berdasarkan tingkat prioritas kebutuhan dan laporan yang disampaikan masyarakat sehingga tidak terkonsentrasi pada kawasan tertentu saja.
“Penanganan RTLH tersebar di seluruh Kota Jogja karena kami tidak hanya fokus pada lokasi tertentu, tetapi berdasarkan prioritas dan laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan program RTLH menjadi salah satu prioritas pemerintah sehingga tidak terdampak kebijakan efisiensi maupun pemangkasan anggaran yang dilakukan saat ini.
Selain menjalankan program peningkatan kualitas RTLH, DPUPKP Kota Jogja juga mengembangkan berbagai program perumahan lainnya. Program tersebut mencakup rehabilitasi rumah terdampak penataan kawasan di wilayah Mundur, Munggah, Madep Kali (M3K), pembangunan rumah baru melalui konsolidasi lahan, serta pembangunan 25 unit rumah layak huni berarsitektur khas Jogja yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinpar Kota Jogja mendorong hotel, restoran dan usaha wisata mengelola sampah mandiri melalui PARAMITA demi pariwisata berkelanjutan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Pengalaman tumbuh dalam keluarga ekonomi terbatas dapat membentuk kebiasaan finansial hingga dewasa. Simak 8 kebiasaan yang sering terbawa.
KOTAK resmi menjadi band independen setelah 18 tahun bersama label rekaman. Single YOLO menjadi simbol kebebasan kreatif dan era baru mereka.
AC mobil kurang dingin atau bau? Simak 7 cara merawat AC mobil agar tetap sejuk, awet, dan nyaman digunakan setiap har