Modus Pinjam Pompa Air Kelompok Tani, Pria Sleman Ditangkap Polisi
Polsek Bambanglipuro menangkap pria asal Sleman yang menipu kelompok tani dengan modus meminjam pompa air lalu menjualnya ke rongsok.
Kepala DPUPKP Jimmy Alran Manumpak Simbolon. Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menyiapkan skema pemberian denda bagi bangunan yang melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang. Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan melonjak hingga Rp10 miliar pada 2027.
Langkah ini muncul di tengah upaya pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru seiring berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat. Sejumlah potensi penerimaan daerah dari sektor pekerjaan umum kini mulai dioptimalkan, termasuk melalui penguatan pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan penyusunan regulasi.
Menurutnya, sektor pekerjaan umum memiliki sejumlah sumber pendapatan yang masih dapat ditingkatkan, mulai dari retribusi PBG, rumah susun, penggunaan alat berat, hingga pengelolaan limbah.
“Di bidang pekerjaan umum ada empat atau lima sumber penerimaan. Ada izin PBG, retribusi PBG, retribusi rusun, retribusi penggunaan alat berat, sama retribusi limbah,” kata Jimmy, Selasa (2/6).
Dari berbagai sumber tersebut, sektor PBG menjadi perhatian utama karena memiliki potensi peningkatan pendapatan yang signifikan. Tahun ini target penerimaan dari sektor PBG sekitar Rp2,3 miliar, sedangkan pada 2027 pemerintah menargetkan nilainya meningkat menjadi Rp10 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Bantul tidak hanya mengandalkan peningkatan jumlah permohonan izin bangunan. Pemerintah juga menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran bangunan dan tata ruang.
Jimmy menjelaskan sejumlah daerah di DIY telah lebih dahulu menerapkan sanksi finansial bagi bangunan yang melanggar aturan, seperti mendirikan bangunan di kawasan sempadan jalan, area jembatan, maupun bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tata bangunan.
Sebagai bahan penyusunan kebijakan, selama dua pekan terakhir DPUPKP Bantul melakukan studi komparasi ke Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman untuk mempelajari mekanisme penerapan denda terhadap pelanggaran bangunan.
“Jadi semisal nanti bangunan yang melanggar ROI jalan dikenai denda atau yang melanggar jembatan sungai ada denda KDB atau KDH. Jadi, kalau di Kabupaten Sleman itu, misal retribusinya Rp1 juta, dendanya bisa Rp11 juta. Jadi, itu bisa menambah pendapatan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Jimmy menegaskan penerapan denda tidak dapat dilakukan tanpa payung hukum yang jelas. Karena itu, Pemkab Bantul tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Nanti ada Perbup baru. Nanti kita rumuskan hasil studi banding kita ini dalam menyusun Perbup. Kalau bisa tahun depan diterapkan. Karena kita dikejar Rp10 miliar itu. Akhir tahun ini kita coba finalisasi dulu dengan teman-teman,” katanya.
Selain menyiapkan regulasi baru, DPUPKP mencatat minat masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung masih cukup tinggi. Setiap bulan, ratusan permohonan izin pembangunan masuk dari berbagai kapanewon di Kabupaten Bantul.
Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan agar proses pengajuan PBG menjadi lebih efektif. Upaya tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah, termasuk dengan dinas yang membidangi tata ruang.
“Jadi, nanti kami harapkan bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk proses perizinan itu. Maka nanti kami akan berkolaborasi bersama dinas tata ruang,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Bambanglipuro menangkap pria asal Sleman yang menipu kelompok tani dengan modus meminjam pompa air lalu menjualnya ke rongsok.
Pemkab Bantul menyiapkan aturan denda bagi pelanggaran bangunan dan tata ruang untuk mendongkrak pendapatan PBG hingga Rp10 miliar pada 2027.
Profil Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN baru yang memiliki pengalaman panjang di bidang audit, investigasi, dan pengawasan keuangan negara.
Jadwal KRL Solo–Jogja Rabu 3 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif Rp8.000 dengan 12 perjalanan dari pagi sampai malam.
SMPN 1 Sanden menjadi juara TKA Kabupaten Bantul 2026 dan peringkat kedua TKAD saat purna wiyata siswa kelas IX berbalut budaya Jawa.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Rabu 3 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Berangkat pertama pukul 05.05 WIB.