Tekuk Belgia 2-1, Spanyol Tantang Prancis di Semifinal Piala Dunia
Spanyol melaju ke semifinal Piala Dunia 2026 usai menaklukkan Belgia 2-1. Gol Mikel Merino di menit akhir jadi penentu kemenangan dramatis.
Sejumlah petugas mengangkuti bendera milik partai politik untuk disimpan di gudang milik Satpol PP Gunungkidul, Rabu (1/2/2023) / Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY meminta masyarakat mewaspadai praktek jual beli rumah. Hingga kini Satpol PP sudah menyegel empat area perumahan yang didirikan pengembang di lahan berstatus tanah kas desa (TKD).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan kewaspadaan itu diperlukan seiring banyaknya temuan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY. "Kepada masyarakat baik yang ada di Jogja maupun yang ada di luar Jogja, hati-hati. Lihat dulu status tanahnya, status tanah kas desa kah atau tanah hak milik kalau dalam membeli tanah atau perumahan di Jogja," kata Noviar dikutip, Minggu (30/4/2023).
BACA JUGA: Aktivitas Pembangunan Salah Satu Perbukitan di Gunungkidul, Diduga Langgar Aturan
Ia menuturkan sejak Agustus 2022, Satpol PP DIY telah menyegel lima objek tanah kas desa yang dimanfaatkan secara ilegal atau tanpa izin. Kelimanya tersebar di Candibinangun, Kapanewon Pakem, Condongcatur, Kapanewon Depok, Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Maguwoharjo serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Selain tanpa izin, pemanfaatan tanah kas desa tersebut menyalahi aturan karena digunakan untuk membangun perumahan. "Dari lima itu, empat untuk perumahan, dan satu untuk kafe," kata dia.
Ia menyebutkan dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, di antaranya disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.
Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan. "Lurah sebagai ujung tombak apalagi sesuai visi misi Pak Gubernur terkait reformasi kelurahan, diharapkan harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan tanah desa. Jadi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan, prosedurnya juga harus dilewati," kata dia.
Salah satu yang dapat dilakukan oleh calon pembeli adalah memeriksa sertifikat tanah. "Misal ada pengembang yang menawarkan bahwa ini hak pakai, maka ditanyakan di atas tanah apa ? Kalau hak pakainya tanah kas desa ya jelas enggak bisa karena itu melanggar," kata Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Spanyol melaju ke semifinal Piala Dunia 2026 usai menaklukkan Belgia 2-1. Gol Mikel Merino di menit akhir jadi penentu kemenangan dramatis.
Kemenag menyiapkan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026. Bantuan menyasar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 RA.
BMKG memprakirakan cuaca kota besar Indonesia Minggu didominasi berawan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan sedang hingga lebat.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 9 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Pentagon meminta industri pertahanan AS mempercepat produksi dan pengiriman senjata di tengah perang Iran, termasuk amunisi yang pasokannya terbatas.
Cuaca panas akibat El Nino dapat meningkatkan risiko ISPA. Dokter paru mengingatkan warga menjaga daya tahan tubuh dan membatasi paparan polusi.