Investasi Kota Jogja Didorong Masuk Kawasan Timur dan Selatan
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan kawasan timur dan selatan untuk memperkuat investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
-
Harianogja.com, JOGJA—Perumahan di Girisubo, Gunungkidul yang berdiri di atas tanah kas desa bakal disegel dalam pekan ini.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Noviar Rahmad menyampaikan menyampaikan sebuah perumahan berbentuk vila milik berdiri di atas tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi milik perseorangan di Girisubo, Gunungkidul akan dilakukan pembongkaran dalam minggu ini. Dia menyampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pemilik perumahan tersebut menyanggupi untuk melakukan pembongkaran sendiri pada bangunan tersebut.
“Ada satu lagi di Girisubo, Gunungkidul sudah kami panggil dan katanya siap untuk membongkar sendiri. Kami menunggu hasil pernyataannya kalau tidak, kami akan bertindak,” ucapnya di kompleks Kepatihan, Senin (22/5/2023).
Menurut Noviar, jika dalam minggu ini pemilik tidak melakukan pembongkaran mandiri, maka pihaknya akan melakukan penutupan perumahan tersebut minggu depan. Selama ini menurut Noviar, perumahan tersebut berdiri tanpa ada izin dari Gubernur DIY. “Enggak ada izin. Sudah dioperasionalkan, malah sudah disewa-sewakan,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan berapa banyak hunian yang berdiri di atas tanah tersebut, Noviar tidak menyampaikan secara pasti.
BACA JUGA: Bicara soal Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Pemkab: Tidak Bisa Izin Keluar Sembarangan!
Sementara Inspektor DIY, Muhammad Setiadi menyampaikan pihaknya sedang melakukan perhitungan terhadap tiga lokasi penyalahgunaan tanah kas desa. Ketiga lokasi itu masing-masing adalah D’Junas di Maguwoharjo; Kafe Bawah Langit di Minomartani; dan sebuah perumahan di Condongcatur. “Ini masih dalam proses. Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan, nanti kami serahkan ke Gubernur,” katanya.
Setiadi menyampaikan D’Junas dibangun oleh PT Komando Bhayangkara Nusantara (KBN) merupakan salah satu usaha milik Robinson, Direktur PT Deztama Putri Sentosa pula. Sedangkan untuk perumahan yang ada di Condongcatur, menurut Setiadi awalnya izin yang diajukan untuk hotel, namun di atas tanah tersebut didirikan perumahan. Perumahan tersebut pun awalnya izin diajukan atas nama PT Miftah Pratama, namun kemudian dilakukan pengalihan izin kepada PT Deztama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan kawasan timur dan selatan untuk memperkuat investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Jadwal Kereta Bandara YIA tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Jadwal Commuter Line Prameks Yogyakarta-Kutoarjo Selasa 8 September 2026. 5 perjalanan dari Jogja dan 5 dari Kutoarjo. Cek jadwal lengkap di sini.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 8 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 8 September 2026 lengkap 12 perjalanan dari Palur. Cek waktu kedatangan di 12 stasiun, aturan pembayaran, dan info perubahan jadwal
Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bendung, Semin berencana memeperluas kawasan Lumbung Mataraman dari semula 1,2 hektare menjadi 2,2 hektare untuk menyasar MBG.