Advertisement

Promo November

Bicara soal Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Pemkab: Tidak Bisa Izin Keluar Sembarangan!

Hadid Husaini
Minggu, 21 Mei 2023 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Bicara soal Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Pemkab: Tidak Bisa Izin Keluar Sembarangan! Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, Sleman – Pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Sleman disoroti setelah Lurah Caturtunggal ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta terkait dengan kasus dugaan penyelewengan kewenangan pengawasan penggunaan tanah kas desa.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Mirza Arifansyari menyampaikan bahwa kelurahan seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

Advertisement

"Tidak bisa ada izin keluar seenaknya tidak seperti itu, kelurahan harus tau isinya seperti apa," ujarnya saat diwawancarai pada Jumat (19/5/2023). 

Dia menyampaikan jika izin penggunaan tanah kas desa tidak melalui tingkat pemerintah kabupaten tetapi hanya sebagai tembusan untuk disampaikan ke pemerintah provinsi.

Sementara jika ada kasus penyalahgunaan tanah kas desa di tingkat kalurahan, maka akan dikembalikan lagi urusanya ke tingkat provinsi.

Kasi Pemanfaatan Tanah Dispertaru Sleman, Zaini Anwar menyampaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak yang membidangi lingkungan dalam hal ini DPTR dan dilanjutkan untuk ditandatangani Bupati Sleman.

"Satu jenjang, melalui kalurahan tetapi melalui bupati Sleman. Makna melalui itu apa? Yaitu munculnya dua rekomendasi," ujarnya.

Rekomendasi tersebut adalah kesesuaian tata ruang dan pemanfaatan.

Jika ada pelanggaran baik dari segi hak dan kewajiban dalam kontrak yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kontrak.

Dengan begitu kelurahan punya kewenangan untuk berkoordinasi dengan Dispertaru DIY.

Dalam aturan pengawasan Peraturan Gubernur (Pergub) No 34/2017 pada Bab 5 terdapat dua pasal.

Pasal 57 ayat 1 tentang pengawasan pemanfaatan tanah desa dilakukan Kasultanan Kadipaten.

Sementara pada pada ayat 2 ditambahkan pahwa pengawasan tersebut difasilitasi oleh dinas dalam bidang pertanahan provinsi DIY.

Hal tersebut dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kelurahan dalam memfasilitasi pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement