Bima Mobile Bawa Bank Jateng Raih Top Digital Application 2026
Bank Jateng meraih penghargaan JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026 dalam kategori Top Digital Application - Regional Banking
Sidang Isbat Pernikahan di Gunungkidul - Harian Jogja/David Kurniawan
GUNUNGKIDUL—Sebanyak 40 pasangan di Kapanewon Saptosari menjalani sidang isbat pernikahan terpadu di Balai Kalurahan Monggol, Saptosari, Kamis (25/5/2023). Sidang dilaksanakan guna memberikan kepastian status pernikahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan jajarannya bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama menggelar sidang isbat terpadu atau dikenal dengan Program Sibadu. Selain untuk tertib administrasi kependudukan, program ini bertujuan memberikan kepastian status hak sipil berkaitan dengan perkawinan.
“Sidang isbat pernikahan terlaksana sejak 2015 dan berlangsung hingga saat ini. Hari ini yang mengikuti sidang ada 40 pasangan yang rata-rata telah berusia lanjut [warga lansia],” katanya, Kamis.
Markus menjelaskan, sidang isbat digelar untuk memberikan kepastian status administrasi kependudukan. Pasalnya, setelah sidang pasangan ini akan mendapatkan buku pernikahan.
Selain itu, mereka juga memperoleh indentitas baru mulai dari KTP-el dan kartu keluarga (KK). Menurut dia, pasangan ini sebenarnya sudah menikah secara sah secara agama, tetapi pencatatan oleh negara belum bisa dilakukan.
“Maka dilakukan sidang isbat pernikahan dengan menghadirkan saksi-saksi pada saat pernikahan. Setelah selesai, maka mempelai mendapatkan buku nikah sehingga pernikahan mereka secara sah diakui negara,” katanya.
Dijelaskan Markus, sidang isbat ini sekaligus sebagai rangkaian peringatan HUT ke-192 Kabupaten Gunungkidul. Sidang ini menjadi kado bagi para pasangan karena statusnya telah sah secara hukum di Indonesia.
“Terlihat sepele, tetapi tertib administrasi kependudukan sangat penting, khususnya dalam mengakses layanan publik,” katanya.
BACA JUGA: Cerita Mbah Harun Jemaah Calon Haji Berusia 119 Tahun Mendoakan Gubernur Jawa Timur
Kasubag TU Kemenag Gunungkidul, Andar Prasetyo mengatakan tertib administrasi kependudukan sangat penting karena untuk layanan haji, tidak hanya melampirkan foto kopi KK, KTP, tetapi juga buku nikah. “Kalau tidak diakui negara, maka tidak ada buku nikah. Maka, sidang isbat pernikahan memudahkan pasangan dalam mengakses layanan publik,” katanya.
Menurut Andar, untuk bisa ditetapkan, seluruh pasangan harus menghadiri persidangan. Selain itu, ada saksi-saksi yang dihadirkan dan mengetahui keduanya merupakan pasangan yang sah dalam siding isbat pernikahan tersebut. “Setelah dinyatakan sah, maka akan dicatat yang dibuktikan dengan adanya buku nikah,” katanya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Jateng meraih penghargaan JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026 dalam kategori Top Digital Application - Regional Banking
Apindo memproyeksikan ekspor Indonesia membaik pada Juli 2026, tetapi biaya produksi dan permintaan global masih menjadi tantangan.
Anas Vianto, siswa SLB Bina Siwi Bantul, meraih juara I LKSN 2026 cabang tata busana setelah menjadi wakil DIY di tingkat nasional.
Film Dan Bandung menggelar special screening di Jogja, mengangkat kehidupan mahasiswa, persahabatan, keluarga, dan dinamika perasaan.
OJK mencatat pembiayaan investasi multifinance turun 5,33% menjadi Rp167,89 triliun pada semester I/2026.
Iran menyatakan Selat Hormuz belum akan dibuka sebelum AS menghentikan ancaman, operasi militer, sanksi, dan blokade laut.