Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi emisi gas karbon. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejak tahun 2016, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris yang mengharuskan negara-negara di dunia untuk mengurangi emisi karbon sebesar 43% pada tahun 2030. Tidak hanya di tingkat pusat, upaya ini juga perlu dilakukan dari tingkat daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Laboratorium Kewilayahan UGM, Luthfi Muta’ali, dalam Suistanable Development Goals (SDGs) Seminar Series #89 bertajuk “Climate Change 101 for SDGs yang diselenggarakan Departemen Geografi Pembangunan UGM secara daring, Rabu (31/5/2023) petang.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, SPBU di DIY Terapkan Skema Full Registrant untuk Pembelian Solar Subsidi
Isu perubahan iklim menurutnya perlu diperbincangkan tidak hanya di tingkat nasional. “Masih banyak pemikiran mengatakan bahwa perubahan iklim ini adalah urusan pusat. Padahal, kalau daerah-daerah bisa turut membantu memperbincangkan isu ini, saya kira dampaknya akan luar biasa,” katanya.
Potensi isu perubahan iklim bisa lebih digulirkan pada tingkat daerah melalui berbagai kebijakan baru jelang pemilu 2024. Hal pertama yang paling penting diketahui oleh pemangku kebijakan di tingkat daerah adalah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Sayangnya, hampir seluruh daerah belum mampu menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sesuai target. “Hampir seluruh daerah belum mampu menyusun RPPLH sesuai target yang seharusnya,” katanya.
Sejalan dengan Luthfi, Pakar Iklim dan Bencana, Emilya Nurjani, juga menyebutkan terkait pentingnya mitigasi dibanding adaptasi dalam persoalan perubahan iklim. “Ada enam sumber utama, yaitu pembangkit listrik, industri, bangunan, transportasi, penggunaan lahan, dan non CO2,” katanya.
Terdapat dua hal langkah utama yang bisa dilakukan untuk menurunkan emisi karbon. Pertama, pemberhentian penggunaan bahan bakar batu bara dalam pembangkit listrik. Kedua, pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.
“Kedua hal ini tentunya tidak mudah dilakukan mengingat Indonesia telah lama bergantung pada batu bara sebagai tenaga pembangkit listrik. Emisi karbon di Asia tenggara diperkirakan mencapai 5,3 giga ton pada tahun 2050 jika tidak segera ditangani,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Geografi UGM, Danang Sri Hadmoko, mengatakan melalui diskusi ini, isu perubahan iklim diharapkan tidak hanya dikelola oleh pusat, namun juga mampu dibawa ke dalam berbagai lapisan kebijakan. Dengan begitu, mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan dengan kolaborasi berbagai pihak secara terintegrasi.
“Perubahan iklim merupakan tanggung jawab seluruh negara-negara di dunia, karena kita tahu perubahan iklim akan membawa dampak ke semua aspek kehidupan kita. Mulai dari pangan, kesehatan, energi, hingga kesejahteraan umat manusia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.