Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pemilu - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul sedang menerima dokumen perbaikan administratif pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di wilayah Gunungkidul, Minggu (9/7/2023). Hingga kini sudah ada 11 partai politik yang dinyatakan lengkap mengumpulkan berkas perbaikan administratif di Gunungkidul.
Batas akhir penyerahan perbaikan dokumen administratif bacaleg pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB. Dari total bacaleg di Gunungkidul yang jumlahnya mencapai 645 orang dari 17 partai politik, sebanyak 80% harus memperbaiki dokumen administratifnya.
“Sudah ada delapan partai yang mengumpulkan perbaikan dokumen administratif, tadi ada tiga partai. Sekarang satu partai berproses, sedangkan lainnya akan mengumpulkan sore nanti,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Minggu siang.
Hani menyebut tidak ada penambahan waktu pengumpulan perbaikan dokumen administratif bacaleg. “Sudah kami koordinasikan dengan parpol, semuanya yang belum akan mengumpulkan sore nanti. Tidak ada perpanjangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Ada 58.313 Pemilih Pemula di Bantul
Sebanyak 80% dokumen administratif pendaftaran bacaleg yang perlu diperbaiki, jelas Hani, antara lain legalisir ijazah, pas foto, dan dokumen penyerta pendaftaran. “Kabnyakan perbaikan administratif karena ijazah belum dilegalisir, pas foto tidak sesuai ketentuan, dan ada dokumen formulir pendaftaran yang belum sesuai. Kesalahan-kesalahan lain juga ada, sangat vareatif,” terangnya.
Setelah perbaikan dokumen administratif bacaleg dikumpulkan, lanjut Hani, KPU Gunungkidul akan melakukan verifikasi lagi. “Jika hasil verifikasi ini masih ada yang keliru maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tak bisa mengikuti pemilu,” katanya.
Hani menegaskan tidak ada kesempatan perbaikan kedua. “Dari KPU RI tidak ada kesempatan kedua, tapi secara rigid memang belum diatur, secara alur waktu memang tidak ada. Nanti kami juga menunggu instruksi KPU RI,” ucapnya.
Jika ada bacaleg yang tidak lolos tahap administratif, jelas Hani, maka parpol tidak memiliki kesempatan untuk mengisi bacalegnya dengan orang yang baru. “Terpaksa jumlah caleg di pemilu nanti dibawah jumlah maksimal, adapun jumlah maksimal tiap dapil berbeda beda tergantung jumlah kursi DPRD yang dipertarungkan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Persija Jakarta resmi berpisah dengan Mauricio Souza usai gagal juara Super League 2025/2026 dan mulai cari pelatih baru.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
FIFA resmi tetapkan 48 basecamp Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko yang membawa dampak ekonomi besar bagi kota nonstadion.
SUV Denza B8 BYD meluncur di Malaysia dengan harga Rp2,3 miliar dan berpotensi masuk Indonesia dengan teknologi hybrid canggih.