Disdukcapil Jogja Jaga Standar Pelayanan dan Kebijakan Adminduk

Media Digital
Media Digital Kamis, 10 Agustus 2023 18:07 WIB
Disdukcapil Jogja Jaga Standar Pelayanan dan Kebijakan Adminduk

Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan dan Kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Tahun 2023 di Hotel New Saphir Yogyakarta, Kamis (10/8/2023). – ist/Disdukcapil Kota Jogja

Harianjogja.com, JOGJA–Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sesuai standar pelayanan dan kebijakan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Septi Sri Rejeki menyampaikan standar pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang diselenggarakan Disdukcapil Kota Jogja sesuai dengan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. 

Dia menyampaikan standar pelayanan dan kebijakan adminduk tersebut diselenggarakan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Karena itu menurutnya, pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan adminduk diperlukan. 

BACA JUGA: Uji Coba Kereta Cepat, Presiden: Tiket Disubsidi Pemerintah

“Karena itu diperlukan adanya standar pelayanan di tiap unit pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan,” katanya dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan dan Kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Tahun 2023 di Hotel New Saphir Yogyakarta, Kamis (10/8/2023). 

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, menurut Septi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No.16/2014 tentang Retribusi Jasa Umum Penerbitan Dokumen Adminduk Tidak Dipungut Biaya atau gratis. Kemudian, menurut Septi pelayanan Disdukcapil Kota Jogja untuk pelayanan dokumen pendaftaran penduduk dilakukan selama satu hari, dan untuk pelayanan dokumen pencatatan sipil diselenggarakan dalam waktu tiga hari. 

Dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, menurut Septi disediakan fasilitas layanan daring melalui aplikasi Jogja Smart Service, Whatsapp, dan tatap muka secara terbatas di Mall Pelayanan Publik, Disdukcapil Kota Jogja dan Kemantren. Di Disdukcapil Kota Jogja juga disediakan fasilitas khusus bagi difabel dan lansia, seperti loket khusus, kursi roda, ram untuk jalur kursi roda, dan jalur pegangan. Ada pula ruang laktasi dan ruang bermain anak. (BC)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online