Hakim Batalkan Status Tersangka Raudi Akmal, Praperadilan Dikabulkan
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Rambu hati-hati yang mulai dipasang oleh Dishub Sleman di ruas Jalan Semampir Wetan-Banyu Urip./Istimewa - Dishub Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman memasang rambu tanda hati-hati di ruas Jalan Semampir Wetan-Banyu Urip, setelah kerap kali terjadi kecelakan lalu lintas di kawasan itu. Rambu dipasang sebelum ujung jalan yang mengarah ke jalan provinsi Jln. Klangon-Tempel.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman, Bambang Sumedi Laksono menerangkan simpang di kawasan tersebut merupakan pertemuan antara ruas jalan kabupaten dan jalan provinsi. Menanggapi adanya laporan kecelakaan di sana, Dishub Sleman lantas memasang rambu hati-hati di area simpang tersebut untuk mengingatkan para pengendara.
"Untuk rambu hati-hati sudah terpasang di jalan kabupatennya," kata Bambang pada Rabu (6/9/2023). Rambu hati-hati kata Bambang dipasang untuk memperingatkan pengendara yang hendak memasuki simpang untuk lebih berhati-hati. Pengendara harus memperlambat kecepatan dan memprioritaskan hak kelas jalan yang lebih tinggi, dalam hal ini jalan provinsi, Jln. Klangon-Tempel.
BACA JUGA: Banyak Kampung di Jogja Pasang Baliho Larangan Kampanye, Bawaslu: Jangan Dilarang!
"Misalnya ada jalan provinsi dan jalan kabupaten, yang diutamakan jalan provinsi dulu baru jalan kabupaten. Itu sudah diatur di undang-undang bahwa kewajiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan itu," tegasnya.
Tak hanya menambahkan rambu hati-hati, Dishub Sleman juga akan menggelar forum lalu lintas Simpang Semampir. Dari forum tersebut akan dibahas langkah untuk mengatasi lalu lintas di Simpang Semampir yang juga menghadirkan warga setempat dan sejumlah instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.