JK Kritik Demokrasi Liberal, Jabatan Publik Tak Cukup Bermodal Popularitas
Jusuf Kalla mengkritik demokrasi liberal Indonesia saat kuliah di NIU, menyoroti popularitas, politik uang, dan kapasitas pemimpin publik.
Menu kuliner brongkos/Ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Pertengahan tahun atau Agustus-September merupakan periode low season bagi pelaku wisata. Kendati demikian, bukan berarti para pelaku wisata berdiam diri.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sleman Joko Paromo mengatakan Agustus hingga September merupakan masa-masa low season bagi pengusaha hotel dan restoran. (Baca Juga: Libur Sekolah, Dunia Pariwisata DIY Siap Sambut Wisatawan)
"Sebenarnya tidak hanya hotel dan restoran saja, tapi sektor lain seperti transportasi dan kuliner pun menghadapi kondisi yang sama," katanya, Jumat (15/9/2023).
Joko mengatakan untuk menyiasati sepinya tingkat pemesanan hotel di masa low season, sebagian pengusaha hotel dan restoran di Sleman mulai memaksimalkan sektor food and beverage (FnB) agar bisa tetap meraup pendapatan.
"Salah satu yang dilakukan yakni dengan memberikan paket-paket konsumsi untuk pernikahan, rapat, arisan dan kegiatan lainnya. Memang harus kreatif dalam menjual FnB, karena penyumbang pendapatan yang cukup bagus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jusuf Kalla mengkritik demokrasi liberal Indonesia saat kuliah di NIU, menyoroti popularitas, politik uang, dan kapasitas pemimpin publik.
Paus Leo XIV dilaporkan didiagnosis adenokarsinoma paru-paru setelah operasi di Roma. Vatikan menyebut operasinya berjalan lancar.
Otorita IKN menandatangani KPBU Rp2,629 triliun untuk membangun delapan tower hunian ASN. Konstruksi dimulai Februari 2027.
Data DPMPTSP Kota Jogja mencatat 431 usaha kafe ber-NIB pada 2022–2026. Gondokusuman menjadi kemantren dengan jumlah terbanyak.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Mantan anggota Polri Bripda Pirman divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan Bripda Dirja Pratama. Terdakwa dan jaksa menyatakan akan banding.