Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida Dikaji, 32 Anak Divisum
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Petugas dari Daop 6 Jogja menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY sejak Selasa (19/9/2023). Ist/daop6
Harianjogja.com, BANTUL—KAI Daop 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY sejak Selasa (19/9/2023). Perlintasan sebidang dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.
"Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA: Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin APBN, Begini Kata Ekonom
Penutupan lintasan jalur kereta api tersebut berjalan dengan aman dan kondusif atas kolaborasi antara Daop 6 dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat.
Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujar Franoto.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Saat ini, Daop 6 mencatat ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta.
Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2023 akan dilakukan sebanyak 5 penutupan perlintasan sebidang dan telah terealisasi sebanyak 4 perlintasan.
Untuk kasus gangguan perjalanan KA sendiri, Daop 6 mencatat dari Bulan Januari-Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan dimana kereta api tertemper kendaraan hingga orang.
Dengan banyaknya kasus gangguan perjalanan tersebut, Franoto mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.