Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Sumber Air - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pencemaran air di Kota Jogja tak hanya terjadi di sumur, tetapi juga merambah mata air. Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jogja, ada sekitar lima mata air di Kota Pelajar kini sudah dalam kondisi tercemar.
Pencemaran yang terjadi khususnya pada parameter mikrobiologi, di mana kandungan bakteri E.coli lebih dari ambang batas baku. Lima mata air tersebut kebanyakan berada di pinggiran sungai, yang kerap disebut sendang atau belik.
Sendang atau belik yang jadi mata air di Jogja yang sudah dalam kondisi tercemar terutama berada di sekitar Kali Code dan Kali Gajah Wong. “Kondisinya tercemar mikrobiologi karena masalah yang sama dengan pencemaran sumur yaitu instalasi limbah yang kurang memadai, sehingga bocor dan mencemari air di sekitarnya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Jogja, Intan Dewani, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA: Ini Biang Kerok Pencemaran Sungai dan Embung di Jogja
Intan menjelaskan selain tercemar, banyak mata air di Kota Jogja yang sudah mati. “Penyebab matinya mata air ini karena gempa bumi 2006 lalu, dan mungkin pembangunan yang ada di sekitar mata air,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.