Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Ilustrasi uang rupiah./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Buruh di Bumi Mataram yang terhimpun dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengadakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya, upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024 mendatang direkomendasikan naik signifikan dibanding tahun ini.
Survei KHL yang dilakukan MPBI DIY didasarkan pada harga-harga bahan pokok serta kebutuhan hidup lainnya. “Kebutuhan pokok ini kami survei di pasar-pasar di kabupaten/kota di DIY, survei yang dilakukan juga didasarkan pada Permenaker No.18/2020, di mana tujuan survei ini agar kebijakan pengupahan sesuai dengan kondisi rill buruh,” kata Koordinator MPBI DIY, Isryad Ade Irawan, Rabu (11/10/2023).
Hasil survei KHL itu, kata Irsyad, menunjukkan minimal UMK di Kota Jogja sebesar Rp4,13 juta, lalu Sleman 4,09 juta, kemudian Bantul sebanyak Rp3,7 juta, selanjutnya Kulon Progo Rp3,59 juta, dan terakhir Gunungkidul minimal Rp3,16 juta. “Jika UMK 2024 di kabupaten/kota DIY tidak sesuai itu maka kemungkinan pekerja di Daerah Istimewa ini hidup tak layak,” ujar dia.
BACA JUGA: 500 Pekerja Rentan di Jogja Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Irsad menerangkan upah layak sesuai dengan kewajiban pemerintah untuk menjamin warga negaranya mendapatkan penghidupan yang layak. “Sayangnya kebijakan upah murah ini sekarang justru mendominasi di seluruh Indonesia, terutama DIY. Kebijakan itu terutama hadir melalui Undang-undang Cipta Kerja, di mana survei KHL tidak digunakan lagi sebagai standar menentukan upah,” jelasnya.
Meskipun begitu MPBI DIY yang membawahi serikat dan organisasi buruh di Bumi Mataram tetap mendorong Pemda DIY untuk memberikan kebijakan pengupahan yang layak. “Dorongan tersebut salah satunya sudah kami sampaikan hasil survei KHL ini ke Disnakertrans dengan harapan disampaikan ke Gubernur agar dibahas dan diakomodasi dalam penentuan UMK 2024 mendatang,” katanya.
Penentuan UMK 2024 di DIY sendiri akan dilakukan November mendatang. “Kami juga akan kawal penetapan UMK 2024 ini agar menjadi jalan untuk mensejahterakan buruh dan pekerja di DIY,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
WhatsApp menyiapkan fitur greeting message agar anggota baru grup lebih cepat memahami aturan dan suasana percakapan.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.