HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana penerapan skema jam kerja baru ASN, di lingkungan Pemerintah Kota Jogja belum berjalan pada Maret 2026. Hingga kini, kebijakan tersebut masih tertahan karena menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat.
Pemkot Jogja memastikan uji coba yang sempat diwacanakan tidak jadi dilakukan dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil karena belum adanya petunjuk teknis dari kementerian terkait.
Kepala BKPSDM Kota Jogja, Sarwanto, mengatakan pihaknya belum menerima surat edaran atau instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, maupun dari Pemerintah Daerah DIY.
“Kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Sampai hari ini belum ada surat resmi yang turun, jadi untuk uji coba di bulan Maret ini belum ada,” ujarnya di Kota Jogja, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, skema jam kerja baru masih berpeluang diterapkan setelah Lebaran. Pelaksanaannya diperkirakan paling cepat pada pertengahan April, menyesuaikan kondisi serta libur nasional di awal bulan.
“Kalau sesuai arahan pusat nanti April. Kita lihat situasinya, kemungkinan paling cepat tanggal 10 April karena awal bulan ada libur. Namun, surat keputusan dari wali kota juga masih dalam proses di bagian organisasi,” katanya.
Sambil menunggu kepastian, Pemkot Jogja telah menyiapkan sejumlah opsi skema kerja yang bisa diterapkan.
Salah satunya adalah penambahan satu jam kerja pada Senin hingga Kamis sehingga hari Jumat hanya memiliki durasi kerja sekitar 1,5 jam.
Opsi lain berupa penambahan 30 menit kerja pada Senin hingga Kamis dengan jam kerja Jumat berakhir pukul 11.00 WIB.
Selain itu, terdapat alternatif skema yang mempertahankan jam kerja normal Senin hingga Kamis, namun menerapkan work from home penuh pada hari Jumat.
Sarwanto menegaskan, skema apa pun yang nantinya diterapkan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti kelurahan, kemantren, Dinas Perhubungan, hingga Mal Pelayanan Publik tetap akan beroperasi secara tatap muka.
“WFH tidak bisa dipukul rata. Instansi pelayanan publik tetap harus berjalan maksimal di kantor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur