Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menerima usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 dari serikat pekerja.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan saat ini Disnakertrans DIY menunggu keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait dengan tata cara penetapan UMK. Tiga tahun terakhir penetapan UMK dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Kemnaker (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah.
Prinsipnya penetapan UMK dengan dua produk hukum itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di suatu wilayah. “Bedanya mungkin rumusan perhitungannya, sehingga kami masih menunggu dalam penetapan UMK nanti itu pakai apa tata caranya, tentu harus sesuai regulasi dan keputusan yang ada,” jelas Aria, Senin (16/10/2023).
Aria menjelaskan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dijadikan dasar penetapan UMK bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Yang mengeluarkan badan resmi yaitu BPS, sehingga terjaga akurasi dan data yang ada. Rilis BPS terkait itu juga baru akan disampaikan November mendatang, kami juga masih menunggu," katanya.
Soal usulan serikat pekerja, Aria mengatakan didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) sedangkan tiga tahun terakhir dengan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Meskipun demikian, usulan-usulan tersebut tetap akan dikaji lagi oleh Disnakertrans sambil menunggu keputusan Kemenaker. "Tentu kami juga akan melibatkan pekerja atau serikat buruh dalam menetapkan UMK 2024 ini," katanya.
Pelibatan pekerja dalam penetapan UMK 2024 melalui Dewan Pengupahan DIY. "Sama seperti sebelum-sebelumnya pekerja akan dilibatkan dengan Dewan Pengupahan, tidak hanya pekerja di Dewan Pengupahan ini juga ada pengusaha dan kalangan akademisi," terangnya.
Aria juga menegaskan UMK ini prinsipnya untuk pekerja yang masih menjalani pekerjaannya dalam rentan belum ada setahun.
"Kalau lebih dari setahun kami juga mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah yang memadai, agar pekerja juga mendapatkan kelayakan upah sesuai pekerjaannya," katanya.
Sebelumnya, berbagai serikat dan organisasi pekerja di Bumi Mataram yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indoensia (MPBI) DIY mengusulkan kenaikan UMK tiap kabupaten/kota yang cukup signifikan.
Usulan MPBI DIY itu UMK untuk Kota Jogja sebesar Rp4,13 juta, lalu Sleman 4,09 juta, kemudian Bantul sebanyak Rp3,7 juta, selanjutnya Kulon Progo Rp3,59 juta, dan terakhir Gunungkidul minimal Rp3,16 juta.
Usulan UMK 2024 di DIY itu didasarkan MPBI dari survei KHL yang mereka lakukan dimana faktor kenaikan harga bahan pokok yang mereka tinjau di pasar-pasar di Bumi Mataram jadi sebab kenaikannya.
“Jika UMK 2024 di kabupaten/kota DIY tidak sesuai itu maka kemungkinan pekerja di Daerah Istimewa ini hidup tak layak,” kata Koordinator MPBI DIY, Isryad Ade Irawan, Rabu (11/10/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.