Advertisement

Pemda DIY Keluarkan Pergub Reformasi Kalurahan, Fokus Garap Akuntabilitas dan Kesejahteraan

Yosef Leon
Senin, 16 Oktober 2023 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Pemda DIY Keluarkan Pergub Reformasi Kalurahan, Fokus Garap Akuntabilitas dan Kesejahteraan Sekda DIY Beny Suharsono (dua kiri) menjelaskan Pergub No.40/2023 tentang Reformasi Kalurahan yang akan diluncurkan pada 19 Oktober 2023 mendatang dalam jumpa pers yang digelar di kompleks Kepatihan, Senin (16/10/2023). - Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPemda DIY mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.40/2023 tentang Reformasi Kalurahan sebagai tindak lanjut visi misi Gubernur dalam masa jabatannya 2022-2027.

Dalam aturan ini, akuntabilitas pemerintah kalurahan melalui reformasi birokrasi akan ditingkatkan, begitu pula pemberdayaan masyarakat agar lebih sejahtera.

Advertisement

Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan kalurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, sehingga reformasi birokrasi akan berdampak pada layanan yang prima. Sementara, pemberdayaan masyarakat kalurahan ditujukan agar program yang dijalankan lebih memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. "Dengan Pergub ini, kami punya landasan kuat agar reformasi kalurahan dijalankan. Ini juga masuk dalam grand design keistimewaan dan meyasar 392 kalurahan," kata Beny, Senin (16/10/2023).

Beny menjelaskan penyusunan aturan ini cukup sulit lantaran belum ada referensi serupa. Baru DIY yang menjalankan reformasi birokrasi kalurahan di Indonesia. Pemda DIY kemudian menerjemahkan pengalaman dalam pengelolaan kalurahan dari para praktisi berikut masukan para pakar. "Kalurahan tidak punya karakter yang sama, tetapi ciri atas reformasi sudah ditetapkan sehingga kami punya kekuatan yang lebih efektif. Program yang sudah berjalan akan melengkapi supaya tidak tumpang tindih dengan yang akan dijalankan dalam pergub," jelas Beny.

Menurut Beny, pergub yang mengatur pemanfaatan tanah kas desa (TKD) lebih optimal dengan memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar tidak diatur secara khusus. Sebelumnya sudah ada Pergub dan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur soal tanah kas desa yakni Pergub No.37/2017 tentang Pemanfaatan TKD dan Perda No. 2/2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Kegiatan Utama

Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Sukamto menjelaskan ada lima kegiatan utama yang akan dijalankan dalam aturan ini meliputi penguatan program pengendalian stunting; penguatan kegiatan pendampingan pengembangan budaya; penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan budaya; penguatan kegiatan pemberdayaan ekonomi; dan penguatan kegiatan penanganan kemiskinan.

BACA JUGA: Pendaftaran Kurang 3 Hari, Siapa Pendamping Ganjar? Megawati: Tenang, Saya Tidak Salah Pilih

"Semua level ikut berperan dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kalurahan. Di tingkat DIY ada pembinaan dan pengawasan berupa regulasi. Setelah kick off ke depan akan dilakukan sosialisasi, training of trainer dan monitoring serta evaluasi," kata dia.

Analis Kebijakan Muda Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Vandhy Suharisman, menyatakan reformasi birokrasi kalurahan menekankan pada aspek perbaikan tata kelola pemerintahan agar lebih terbuka dan bisa diakses sepenuhnya oleh masyarakat. Program yang dijalankan juga menyasar dan mencoba untuk mengatasi persoalan utama kalurahan di sektor hulu. "Misalnya soal akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan, kondisi SDM, tata nilai dan regulasi yang ada. Itu akan kami reformasi dan ketika sudah ada tata kelola yang baik, kapasitasnya bisa meningkatkan hidup dan penghidupan masyarakat," katanya.

Menurut dia, reformasi kalurahan pun diterjemahkan dengan sasaran dan sejumlah kegiatan utama. Ada sasaran yang dicapai berupa tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif serta budaya pemerintahan yang profesional yang diaplikasikan melalui 16 kegiatan.

Kegiatan itu di antaranya berupa digitalisasi, penguatan akuntabilitas keuangan, aset kalurahan, urusan keistimewaan, tata naskah dinas dan bamuskal, regulatif pemerintah, pamong kalurahan, pelayanan publik, dan inovasi. Reformasi yang dihadirkan yakni meningkatkan kualitas penyelenggaraan. "Misalnya penggunaan aset kalurahan, selama ini kan mereka hanya secara teknis pelibatannya, tetapi lewat reformasi akan kami dorong agar mereka mengelola aset dan meningkatkan pendapatan kalurahan dan masyarakat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong

News
| Minggu, 28 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement