Advertisement

Kuatkan Pengadaan Barang-Jasa di Pemerintah Kalurahan melalui Reformasi Kalurahan

Media Digital
Sabtu, 19 April 2025 - 08:02 WIB
Maya Herawati
Kuatkan Pengadaan Barang-Jasa di Pemerintah Kalurahan melalui Reformasi Kalurahan Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemda DIY, Mahdiana Khotimah Indah (tengah) dan Anggota Komisi C DPRD DIY, Aslam Ridlo (kanan) dalam talk show Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kalurahan Dalam Rangka Mendukung Reformasi Kalurahan di DIY, di Youtube Harian Jogja. / ist

Advertisement

JOGJA—Pemda DIY tengah mencanangkan Reformasi Kalurahan. Salah satu kegiatan yang dikuatkan dalam reformasi ini yakni pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kalurahan.

Dengan input Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penguatan pengadaan barang dan jasa di kalurahan perlu mendapat perhatian khusus.

Advertisement

Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemda DIY, Mahdiana Khotimah Indah, SH menjelaskan sesuai visi-misi Gubernur DIY, dalam RPJMD 2022-2027, DIY mencanangkan program Reformasi Kalurahan, yang dilaksanakan dengan dua pendekatan, yaitu Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan.

Dalam Reformasi Birokrasi Kalurahan, salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kalurahan.

"Penguatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kalurahan dimulai intervensinya pada tahun 2026. Namun Biro PBJ sebagai perangkat daerah pengampu sebagai leading sector didorong agar mulai merencanakan program/kegiatan sejak awal untuk mengoptimalkan capaian dampak positif di Kalurahan, ” ujarnya dalam talk show Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Di Pemerintah Kalurahan Dalam Rangka Mendukung Reformasi Kalurahan di DIY, di Youtube Harian Jogja.

Penguatan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kalurahan didasari pada amanat Gubernur DIY dalam kerangka Reformasi Kalurahan, sehingga diharapkan dapat menguatkan sektor pengadaan barang dan jasa di kalurahan dari sisi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengadaan, penguatan SDM tim pelaksana pengadaan, dan meminimalkan risiko pengadaan barang/jasa di kalurahan.

“Tidak kemudian membebani kalurahan, tapi diharapkan mempunyai daya ungkit tinggi pada tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di kalurahan. Jadi dengan kegiatan penguatan pengadaan barang-jasa di Pemerintah Kalurahan, kualitas pengadaan barang-jasa di kalurahan dapat meningkat, kualitas SDM pengadaan semakin meningkat, sehingga potensi risiko penyalahgunaan atau temuan terhadap proses pengadaan barang-jasa di kalurahan dapat diminimalkan,” katanya.

Anggota Komisi C DPRD DIY, Aslam Ridlo, menuturkan reformasi kalurahan menjadi peluang yang harus disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan, seluruh OPD terlibat. “Tahun lalu DPRD DIY membuat inisiasi Perda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di DIY untuk menyinergikan visi-misi Gubernur terkait reformasi kalurahan,” kata dia.

Treatment yang diberikan dalam Reformasi Kalurahan tidak sama dengan reformasi OPD, karena sistem rekrutmen SDM-nya berbeda antara perangkat desa dengan ASN.

“Karena input berbeda, persyaratan administratif dan jenjang pendidikan berbeda, terkait reformasi birokrasi harus secara komprehensif direncanakan dan disesuaikan kondisi objektif perangkat di kalurahan,” tegasnya.

Dalam pengadaan barang dan jasa di kalurahan, perangkat kalurahan harus menguasai teknisnya sesuai parameter yang dipakai oleh auditor.

“Di titik ini perlu penguatan sistem dan manajemen. Jangan sampai perangkat kalurahan menjadikannya momok, jadi defensif tidak mau mengelola bantuan-bantuan dari provinsi karena takut masuk penjara,” ungkapnya.

Pengadaan barang dan jasa menurutnya tidak cukup sebatas kerja-kerja administrasi, yakni mencatat yang dikerjakan dan mengerjakan yang dicatat. Dalam pengadaan barang dan jasa ada aspek kepatutan yang harus diperhatikan.

“Dari segi kepatutan harus diperhatikan sehingga tidak terjadi conflict of interest. Dalam pengadaan barang dan jasa diperlukan spesifikasi skill, sehingga prinsip akuntabilitas bisa terjaga, untuk bagaimana kepala daerah bisa mempertanggungjawabkan secara transparan sesuai kaidah akuntabilitas dan transparansi publik,” ujarnya. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini

Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement