Advertisement

Daftar Jumlah PHK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tiap Kabupaten dan Kota per Juni 2025

Newswire
Selasa, 15 Juli 2025 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Daftar Jumlah PHK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tiap Kabupaten dan Kota per Juni 2025 Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 2.495 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi selama semester pertama 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Data ini dicatat berdasarkan lokasi penanganan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masing-masing wilayah.  

Jumah PHK terkecil ditangani langsung Disnakertrans DIY yaitu 11 kasus. Berikut ini daftar jumlah PHK masing-masing wilayah di DIY:

Advertisement

Sleman: 1.940 kasus

Bantul: 360 kasus

Kota Jogja: 123 kasus

Kulonprogo: 32 kasus

Gunungkidul: 29 kasus

Disnakertrans DIY: 11 kasus

"Laporan dari kabupaten/kota jumlahnya mencapai 2.495. Yang paling banyak itu Sleman," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan di Jogja, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA: BRIN Temukan Endapan Tsunami Purba Berusia 1.800 Tahun, Berjarak 2 Km dari Bandara YIA

"Yang paling terdampak itu sektor garmen. Karena ada kebakaran, juga karena ekspornya turun tajam, akhirnya perusahaan tidak mampu membayar dan melakukan PHK," ujarnya.

Ia menjelaskan data tersebut merupakan hasil kompilasi dari para mediator ketenagakerjaan di kabupaten/kota yang dibahas dalam rapat koordinasi terakhir pada awal Juli 2025.

Darmawan menyebut angka itu belum termasuk pembaruan data resmi yang masih dalam proses rekap dari masing-masing daerah.

Dia menuturkan Disnakertrans DIY menangani kasus lintas perusahaan atau lintas kabupaten/kota, sementara PHK di satu wilayah ditangani langsung oleh mediator kabupaten/kota.

"Data yang kami kumpulkan berasal dari mediator-mediator itu. Tapi, kami juga tetap hati-hati menyampaikan detail perusahaan yang terdampak, karena kami menjaga nama baik dan ada proses yang masih berjalan," ucap Darmawan.

Langkah Terakhir

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyatakan bahwa PHK merupakan langkah terakhir yang tidak diinginkan semua pihak, baik pekerja, perusahaan, maupun pemerintah. Jika PHK harus dilakukan, perusahaan wajib mematuhi seluruh aturan ketenagakerjaan.

"Terjadinya PHK itu tidak diinginkan oleh perusahaan, tenaga kerja, maupun pemerintah. Maka, PHK itu harus menjadi opsi terakhir. Kalau itu terpaksa dilakukan, harus sesuai norma, termasuk hak-haknya, seperti pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), dan lainnya," ujar Aria.

Aria menambahkan korban PHK dapat memanfaatkan program JKP dari pemerintah pusat, termasuk fasilitas pelatihan peningkatan kapasitas yang bisa diakses melalui balai latihan kerja (BLK).

"Program ini membantu agar korban PHK bisa meningkatkan keterampilannya dan kembali masuk pasar kerja. Kami mendukung pelaksanaannya melalui kerja sama dengan BLK," kata dia.

Untuk menjaga akurasi data, menurut Aria, Disnakertrans DIY menggelar rapat koordinasi dengan kabupaten/kota setiap bulan. Pelaporan PHK berada di tangan pemerintah daerah, sedangkan Disnakertrans berfungsi sebagai koordinator.

"Setiap bulan kami lakukan pertemuan dengan kabupaten/kota. Tapi, pelaporan awal tetap dari mereka, karena mereka yang menangani langsung proses mediasi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Aria menilai perlunya pembenahan dalam penyelenggaraan job fair oleh kabupaten/kota.

Menurut dia, job fair tidak cukup hanya bersifat seremonial, tapi harus dirancang berdasarkan pemetaan kebutuhan sektor kerja.

"Pra-job fair itu penting. Harus ada sinkronisasi antara kebutuhan dunia usaha dan kompetensi pencari kerja. Setiap pelaksanaan job fair  juga harus dievaluasi agar hasilnya terukur, bukan sekadar terlaksana," ujar Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook

News
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement