Advertisement

Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025

Ujang Hasanudin
Rabu, 16 Juli 2025 - 03:47 WIB
Ujang Hasanudin
Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025 Puluhan warga mengantre untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM keliling di Stadion Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.

SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Juli 2025:

Advertisement

SENIN
Kantor PJR Prambanan (pukul 08.30-13.00 WIB)

SELASA
Kantor Kelurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)

RABU
Kantor Kapanewon Godean (pukul 08.30-13.00 WIB)

KAMIS
Kantor Kalurahan Condongcatur (pukul 08.30-13.00 WIB)

JUMAT
Kantor Kelurahan Baturetno Bantul dan Kalitirto Berbah (pukul 08.30-13.00 WIB)

Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres.

Bertikut cara dan syarat perpanjangan SIM di Bus Keliling

  1. Datang langsung ke lokasi layanan SIM Bus Keliling
  2. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas
  3. Membawa SIM lama yang masih berlaku
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  5. Bukti cek kesehatan jasmani dari dokter.
  6. Hasil tes psikologi pengemudi
  7. Untuk bukti kesehatan jasmani dan tes psikologi sudah di sediakan di lokasi
  8. Biaya cek kesehatan jasmani dan tes psikologi Rp70.000 untuk satu jenis SIM
  9. Setelah selesai menjalani cek kesehatan dan tes psikologi pemohon perpanjangan SIM diarahkan ke loket pembayaran bank di sekitar Bus Keliling dengan membayar perpanjangan SIM.
  10. Setelah dari loket pembayaran, Pemohon SIM diarahkan untuk foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik dalam Bus Keliling
  11. Tunggu panggilan untuk mendapatkan SIM baru

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  1. Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
  2. Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
  3. Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
  4. Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
  5. Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Aston Villa Rekrut Kiper Marco Bizot

Aston Villa Rekrut Kiper Marco Bizot

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba

News
| Rabu, 16 Juli 2025, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement