Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Warga mengantri mengambil dana Program Keluarga Harapan (PKH). /Bisnis-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya ada 988 keluarga dicoret sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Gunungkidul. Pencoretan dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena dinilai tak layak lagi sebagai penerima bantuan.
Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, Nurudini Araniri mengatakan, adanya kebijakan pemindahan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak terhadap adanya perubahan data penerima bantuan sosial. Salah satunya Adalah penerima bantuan PKH di Gunungkidul.
BACA JUGA: Penempatan Catrans Gunungkidul Dialihkan dari Sukamara ke Polewali Mandar
Ia mencatat, ada sebanyak 988 keluarga di Gunungkidul yang tak lagi masuk sebagai penerima bantuan PKH. “Pencoretan atau program graduasi ini dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat mengacu pada data di DTSEN,” kata Nurudin, Jumat (29/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, ia mengakui pencoretan tidak lepas adanya kebijakan pengklasifikasian penerima bantuan. Sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, penerima bansos (termasuk PKH) hanya diberikan kepada keluarga yang masuk desil satu hingga empat.
Adapun keluarga yang berada di desil lima ke atas, maka tidak berhak menerima bantuan. “Jadi kalau berada di desil lima sampai sepuluh, maka tidak bisa menerima bantuan. Memang ada, warga yang tak lagi menerima bansos karena perubahan dari DTKS ke DTSEN,” katanya.
Di sisi lain, sambung Nurudin, pencoretan sebagai penerima bantuan PKH dilakukan karena tidak ada lagi indikator sebagai penerima bantuan didalam keluarga. Sebagai contoh, program PKH diberikan kepada keluarga yang ada ibu hamil, anak sekolah, lansia hingga disabilitas.
Indeks bansos PKH terdiri dari ibu hamil dengan besaran bantuan Rp750.000 sekali pencairan; anak usia dini besarannya Rp750.000; satu anak SD besaran bantuan Rp225.000. Komponen lainnya ada anak SMP besaran bantuan Rp375.000; anak SMA sebesar Rp500.000 serta lansia dan anak-anak disabilitas masing-masing Rp600.000.
“Kalau didalam keluarga sudah tidak ada lagi kriteria penerima bantuan, maka program yang disalurkan dihentikan,” katanya.
Koordinator PKH Gunungkidul, Herjun Pangaribowo mengatakan, dalam setahun ada empat kali pencairan PKH. Hingga sekarang sudah dicairkan untuk bantuan tahap kedua.
Meski demikian, ia mengakui, data yang diterima baru sebatas penerima manfaat di tahap pertama sebanyak 51.260 penerima. Total PKH yang disalurkan di termin pertama mencapai Rp25 miliar.
“Untuk tahap kedua datanya masih dalam proses rekap di aplikasi SIKS-NG. Yang jelas, kami terus melakukan pendampingan untuk memastikan bantuan bisa tepat sasaran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 29 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.