Revitalisasi 131 Sekolah Gunungkidul, DPRD Ingatkan Kualitas Bangunan
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul non-aktif, Aris Suryanto mendapatkan pengurangan hukuman dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari. Selain itu, Aris juga tetap mendapatkan hak gaji walau tidak penuh.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang berlangsung pada 14 Agustus 2023, Aris divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, juga denda sebesar Rp300 juta subsider penahanan selama dua bulan.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasil putusan banding sudah keluar pada Jumat (13/10/2023) dan majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman Aris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subside kurungan selama dua bulan.
Baca Juga: Lurah di Gunungkidul Dihukum 5,9 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan untuk kasus Aris Suryanto masih belum bisa menindak. Putusan yang ada saat ini belum bisa menjadi acuan sehingga masih menunggu adanya putusan hukum yang teta[.
Menurut dia, kasus yang menjerat Aris termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan. Oleh karenanya, potensi dipecat jadi semakin lebih besar.
Adapun proses penindakan juga tidak sama dengan kasus pidana lainnya yang menggunakan peraturan tentang Kedisiplinan PNS. Namun, kasus penyalahgunaan jabatan akan mengacu pada Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajeman ASN.
“Memang bisa sanksinya bisa diberhentikan sebagai PNS, tapi keputusan pasti menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, untuk sementara belum bisa berkomentar lebih banyak,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Divonis Penjara 4 Tahun, Sekdin Kominfo Gunungkidul Masih Dapat Bayaran Tiap Bulan
Disinggung mengenai statusnya terpidana masih sebagai PNS, Sunawan mengakui Aris tetap mendapatkan hak gaji bulanan. Namun besarannya hanya 50% karena yang bersangkutan diberhentikan sementara.
“Namanya uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.