Satpol PP Tertibkan Praktik Sewa Tikar di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul non-aktif, Aris Suryanto mendapatkan pengurangan hukuman dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari. Selain itu, Aris juga tetap mendapatkan hak gaji walau tidak penuh.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang berlangsung pada 14 Agustus 2023, Aris divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, juga denda sebesar Rp300 juta subsider penahanan selama dua bulan.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasil putusan banding sudah keluar pada Jumat (13/10/2023) dan majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman Aris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subside kurungan selama dua bulan.
Baca Juga: Lurah di Gunungkidul Dihukum 5,9 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan untuk kasus Aris Suryanto masih belum bisa menindak. Putusan yang ada saat ini belum bisa menjadi acuan sehingga masih menunggu adanya putusan hukum yang teta[.
Menurut dia, kasus yang menjerat Aris termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan. Oleh karenanya, potensi dipecat jadi semakin lebih besar.
Adapun proses penindakan juga tidak sama dengan kasus pidana lainnya yang menggunakan peraturan tentang Kedisiplinan PNS. Namun, kasus penyalahgunaan jabatan akan mengacu pada Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajeman ASN.
“Memang bisa sanksinya bisa diberhentikan sebagai PNS, tapi keputusan pasti menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, untuk sementara belum bisa berkomentar lebih banyak,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Divonis Penjara 4 Tahun, Sekdin Kominfo Gunungkidul Masih Dapat Bayaran Tiap Bulan
Disinggung mengenai statusnya terpidana masih sebagai PNS, Sunawan mengakui Aris tetap mendapatkan hak gaji bulanan. Namun besarannya hanya 50% karena yang bersangkutan diberhentikan sementara.
“Namanya uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.