Advertisement

Lurah di Gunungkidul Dihukum 5,9 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Triyo Handoko
Kamis, 16 Maret 2023 - 17:07 WIB
Bhekti Suryani
Lurah di Gunungkidul Dihukum 5,9 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Suasa sidang putusan hakim atas korupsi mantan Lurah Getas, Gunungkidul dengan hukuman lima tahun dan dua bulan penjara, Kamis (16/3/2023) - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Pamuji divonis bersalah atas korupsi dana desa yang dilakukannya. Pamuji diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 5 tahun 9 bulan penjara, Kamis (16/3/2023).

Selain hukuman penjara, Pamuji juga mendapat hukuman denda pidana sebesar Rp200 juta dengan subsider hukuman tiga bulan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Pamuji atas korupsinya yang merugikan negara sebesar Rp540 juta.

Advertisement

Jika Pamuji tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp540 juta selama sebulan setelah putusan inkrah, maka kejaksaan berhak menyita harta bendanya. “Nanti kalau tidak dibayar uang pengganti itu ada subsider hukuman 1,5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro.

Pamuji dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi perlu konsultasi dulu dengan yang bersangkutan,” ujar Supar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pamuji dengan hukuman 7 tahun dan empat bulan penjara. "Keputusan hakim memang lebih rendah dari JPU," kata Supar.

Supar menyebut jaksa tidak dapat menunjukan dengan bukti yang jelas bahwa Pamuji menikmati korupsi dana desa. “Kasus ini ada dua terdakwa, satunya mantan Staf Bendahara Kelurahan Getas, Dwi Hartanto, putusannya sudah inkrah kalau dia,” jelasnya.

Terpidana Dwi Hartanto, jelas Supar, dihukum 7 tahun dan 2 bulan penjara. “Keduanya klien saya, nanti akan kami pertimbangkan sikap selanjutnya,” pungkasnya.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara

Korupsi dana desa Kelurahan Getas sendiri terjadi pada 2019. Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 menyebut kerugian negara sebesar Rp627 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement