Aliran Sungai Pantai Baron Berubah, Gugusan Pulau Menghilang
Aliran sungai bawah tanah Pantai Baron berubah setelah 14 tahun. Gugusan pulau menghilang dan aliran kini langsung menuju laut.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen Pamuji dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020.
Adapun proses sidang dalam tahapan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putra mengatakan proses persindangan untuk pembuktian kasus dugaan korupsi dengan mantan Lurah Getas, Pamuji.
Di dalam kasus ini terdakwa dituntut penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan selama enamb bulan.
Selain itu, Pamuji juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta subsidair kurungan dua tahun enam bulan serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Tuntutan sudah dibacakan dan sekarang dalam tahapan pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” kata Shendy kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA: Ditangkap KPK, Ternyata Ini Kasus Korupsi yang Membelit Haryadi Suyuti
Menurut dia, tahapan sidan masih panjang. Pasalnya, setelah pembacaan pledoi dilanjutkan replik atau tanggapan penuntut umum atas pledoi dari terdakwa.
Setelah itu, persidangan dilanjutkan tahapan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik yang telah dibacakan oleh penuntut umum. “Memang prosesnya masih lama dan semua tahapan harus dilalui hingga keluarnya vonis dari majelis hakim,” katanya.
Meski demikian, ia berharap persidangan dapat berjalan dengan lancar sehingga ada kepastian hukum terkait dengan masalah ini. “Mudah-mudahan lancar semuanya,” katanya.
Shendy menambahkan, kasus mantan Lurah Getas ini merupakan pengembangan dari tersangka mantan staf bendahara kalurahan Dwi Hartanto telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.
“Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan [Pamuji] terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp627 juta,” katanya.
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara.
“Kasus Pamuji merupakan berkas yang kedua dan pengembangan dari terpidana Dwi,” kata Rinaldi.
Menurut dia, Pamuji merupakan mantan Lurah Getas periode 2015-2021. Adapun kasusnya terjadi di tahun anggaran 2019-2020. “Ada penyalahgunaan keuangan yang dibiayai oleh dana desa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aliran sungai bawah tanah Pantai Baron berubah setelah 14 tahun. Gugusan pulau menghilang dan aliran kini langsung menuju laut.
Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan tak langsung datang ke NTT usai gempa M7,7. Ia tak ingin pejabat daerah sibuk menjemput dan fokus warga terganggu.
KPK menggeledah Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PMB jalur Mandiri. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik.
DPRD) Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara calon Wakil Bupati (Wabup) Klaten sisa masa jabatan 2025-2030
Pemkot Jogja memadukan CKG dengan skrining TB untuk menemukan kasus secara dini, menyasar anak kelompok rentan, kontak erat pasien, dan warga berisiko.
Kemenkes mengungkap kualitas udara sejumlah wilayah Indonesia masuk kategori berbahaya akibat karhutla. Palangka Raya mencatat ISPU 573.