Korupsi Dana Desa Senilai Ratusan Juta Rupiah, Eks Lurah Getas Dituntut 4 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen Pamuji dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020.
Adapun proses sidang dalam tahapan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana Putra mengatakan proses persindangan untuk pembuktian kasus dugaan korupsi dengan mantan Lurah Getas, Pamuji.
Di dalam kasus ini terdakwa dituntut penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan selama enamb bulan.
Selain itu, Pamuji juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta subsidair kurungan dua tahun enam bulan serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Tuntutan sudah dibacakan dan sekarang dalam tahapan pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” kata Shendy kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA: Ditangkap KPK, Ternyata Ini Kasus Korupsi yang Membelit Haryadi Suyuti
Menurut dia, tahapan sidan masih panjang. Pasalnya, setelah pembacaan pledoi dilanjutkan replik atau tanggapan penuntut umum atas pledoi dari terdakwa.
Setelah itu, persidangan dilanjutkan tahapan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik yang telah dibacakan oleh penuntut umum. “Memang prosesnya masih lama dan semua tahapan harus dilalui hingga keluarnya vonis dari majelis hakim,” katanya.
Meski demikian, ia berharap persidangan dapat berjalan dengan lancar sehingga ada kepastian hukum terkait dengan masalah ini. “Mudah-mudahan lancar semuanya,” katanya.
Shendy menambahkan, kasus mantan Lurah Getas ini merupakan pengembangan dari tersangka mantan staf bendahara kalurahan Dwi Hartanto telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.
“Penyidik menemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan [Pamuji] terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp627 juta,” katanya.
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, tersangka Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp78 juta subsider satu bulan penjara.
“Kasus Pamuji merupakan berkas yang kedua dan pengembangan dari terpidana Dwi,” kata Rinaldi.
Menurut dia, Pamuji merupakan mantan Lurah Getas periode 2015-2021. Adapun kasusnya terjadi di tahun anggaran 2019-2020. “Ada penyalahgunaan keuangan yang dibiayai oleh dana desa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement