Advertisement
Sidang Gugatan Terhadap Polda DIY Hadirkan Saksi Ahli

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang gugatan praperadilan terhadap Polda DIY atas penetapan tersangka pemilik usaha karaoke terkait dugaan pelanggaran hak cipta kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (25/1/2023).
Sidang ketiga kalinya ini dipimpin oleh Hakim Adhi Satrija Nugroho dengan agenda mendengarkan saksi. Adapun pemohon dalam hal ini pemilik usaha karaoke yang ditetapkan tersangka menghadirkan dua saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta. Sebagaimana diketahui, salah satu usaha karaoke di Kota Jogja mengajukan gugatan karena pemiliknya ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA : Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Penganiayaan
Kuasa Hukum Pemilik Usaha Karaoke Christina Wulandari mengklaim kliennya telah terikat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yaitu Karya Cipta Indonesia (KCI). Sejak 2006 silam telah membayarkan royalti ke lembaga tersebut. Akan tetapi pada 2019 kemudian LMKN menangani pengumpulan royalti karya cipta lagu dan musik Indonesia memberikan sosialisasi bahwa pembayaran dilakukan melalui satu pintu rekening LMKN.
“Saat itu klien kami sudah berusaha mengakomodasi perubahan tersebut, akan tetapi setelah melakukan pembayaran melalui satu pintu itu, justru ada lembaga lain yang melaporkan tindak pidana,” katanya.
Kuasa Hukum Polda DIY Heru Nurcahya saat dimintai konfirmasi terkait agenda sidang tersebut mengatakan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada hakim. “Biar hakim yang menilai kesesuaian antara bukti surat dan keterangan saksi. Karena saksi sudah menyampaikan sesuai kompetensinya, maka hakim yang akan menilai,” katanya.
BACA JUGA : Terungkap, Ini Motif Perusakan SMA Bosa Jogja
Pada sidang sebelumnya Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas barang bukti ke hakim dalam sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran hak eksklusif produser rekaman atau hak cipta tersebut. ratusan berkas bukti yang diserahkan kepada hakim merupakan berbagai berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Siap-Siap, Klaten Segera Punya Perda tentang Pesantren dan Pendidikan Pancasila
- Akhir Polemik Tunggakan Sewa Lahan Aset KAI di Wonogiri, Begini Perjalanannya
- 122 Akademisi se-Indonesia Dukung Richard Eliezer Dihukum Ringan
- Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini 7 Februari 2023, Bawa Payung Meski Berawan
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- 75 Panwaslu Kalurahan di Bantul Resmi Telah Ditetapkan
- Pengurus Paguyuban Bregada Rakyat Sembada Dikukuhkan
- Sukses Garap Tol Jogja Solo Senilai Rp7,8 Triliun, Adhi Karya Bidik Potensi Tol Demak-Tuban
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: DIY Berawan di Siang Hari
- Sultan HB X: ATF 2023 Jadi Babak Baru Kerja Sama Pariwisata Lebih Bermartabat
Advertisement
Advertisement