AI Makin Canggih, Pakar Tegaskan Peran Jurnalis Tetap Tak Tergantikan
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Sidang praperadilan terhadap Polda DIY digelar di PN Sleman, Rabu (25/1/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang gugatan praperadilan terhadap Polda DIY atas penetapan tersangka pemilik usaha karaoke terkait dugaan pelanggaran hak cipta kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (25/1/2023).
Sidang ketiga kalinya ini dipimpin oleh Hakim Adhi Satrija Nugroho dengan agenda mendengarkan saksi. Adapun pemohon dalam hal ini pemilik usaha karaoke yang ditetapkan tersangka menghadirkan dua saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta. Sebagaimana diketahui, salah satu usaha karaoke di Kota Jogja mengajukan gugatan karena pemiliknya ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
BACA JUGA : Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Penganiayaan
Kuasa Hukum Pemilik Usaha Karaoke Christina Wulandari mengklaim kliennya telah terikat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yaitu Karya Cipta Indonesia (KCI). Sejak 2006 silam telah membayarkan royalti ke lembaga tersebut. Akan tetapi pada 2019 kemudian LMKN menangani pengumpulan royalti karya cipta lagu dan musik Indonesia memberikan sosialisasi bahwa pembayaran dilakukan melalui satu pintu rekening LMKN.
“Saat itu klien kami sudah berusaha mengakomodasi perubahan tersebut, akan tetapi setelah melakukan pembayaran melalui satu pintu itu, justru ada lembaga lain yang melaporkan tindak pidana,” katanya.
Kuasa Hukum Polda DIY Heru Nurcahya saat dimintai konfirmasi terkait agenda sidang tersebut mengatakan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada hakim. “Biar hakim yang menilai kesesuaian antara bukti surat dan keterangan saksi. Karena saksi sudah menyampaikan sesuai kompetensinya, maka hakim yang akan menilai,” katanya.
BACA JUGA : Terungkap, Ini Motif Perusakan SMA Bosa Jogja
Pada sidang sebelumnya Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas barang bukti ke hakim dalam sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran hak eksklusif produser rekaman atau hak cipta tersebut. ratusan berkas bukti yang diserahkan kepada hakim merupakan berbagai berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Simak rekomendasi laptop kuliah 2026 dengan harga Rp4 juta hingga Rp8 juta. Cocok untuk tugas, kelas online, presentasi, hingga kebutuhan multitasking mahasiswa
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks pemutihan pajak kendaraan yang beredar di media sosial karena berpotensi mencuri data pribad
Lionel Messi membantah kemenangan Argentina atas Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 diwarnai kontroversi. Ia menilai keputusan wasit sudah tepat dan diduk
MotoGP Jerman 2026 berlangsung di Sachsenring pada 10-12 Juli 2026. Simak jadwal lengkap latihan, kualifikasi, Sprint Race, dan race utama di sini.
McLaren 720S milik YouTuber Andra ST mengalami kecelakaan di Sukoharjo. Supercar seharga Rp10 miliar hingga Rp15 miliar itu dilaporkan mengalami kerusakan berat