Advertisement
Sidang Gugatan Terhadap Polda DIY Hadirkan Saksi Ahli
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang gugatan praperadilan terhadap Polda DIY atas penetapan tersangka pemilik usaha karaoke terkait dugaan pelanggaran hak cipta kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (25/1/2023).
Sidang ketiga kalinya ini dipimpin oleh Hakim Adhi Satrija Nugroho dengan agenda mendengarkan saksi. Adapun pemohon dalam hal ini pemilik usaha karaoke yang ditetapkan tersangka menghadirkan dua saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta. Sebagaimana diketahui, salah satu usaha karaoke di Kota Jogja mengajukan gugatan karena pemiliknya ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Advertisement
BACA JUGA : Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Penganiayaan
Kuasa Hukum Pemilik Usaha Karaoke Christina Wulandari mengklaim kliennya telah terikat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yaitu Karya Cipta Indonesia (KCI). Sejak 2006 silam telah membayarkan royalti ke lembaga tersebut. Akan tetapi pada 2019 kemudian LMKN menangani pengumpulan royalti karya cipta lagu dan musik Indonesia memberikan sosialisasi bahwa pembayaran dilakukan melalui satu pintu rekening LMKN.
“Saat itu klien kami sudah berusaha mengakomodasi perubahan tersebut, akan tetapi setelah melakukan pembayaran melalui satu pintu itu, justru ada lembaga lain yang melaporkan tindak pidana,” katanya.
Kuasa Hukum Polda DIY Heru Nurcahya saat dimintai konfirmasi terkait agenda sidang tersebut mengatakan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada hakim. “Biar hakim yang menilai kesesuaian antara bukti surat dan keterangan saksi. Karena saksi sudah menyampaikan sesuai kompetensinya, maka hakim yang akan menilai,” katanya.
BACA JUGA : Terungkap, Ini Motif Perusakan SMA Bosa Jogja
Pada sidang sebelumnya Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas barang bukti ke hakim dalam sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran hak eksklusif produser rekaman atau hak cipta tersebut. ratusan berkas bukti yang diserahkan kepada hakim merupakan berbagai berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement