Ini Akses Jalan Menuju Tempat Parkir Menara Kopi Kotabaru Jogja
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Sidang praperadilan terhadap Polda DIY digelar di PN Sleman, Rabu (25/1/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang gugatan praperadilan terhadap Polda DIY atas penetapan tersangka pemilik usaha karaoke terkait dugaan pelanggaran hak cipta kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (25/1/2023).
Sidang ketiga kalinya ini dipimpin oleh Hakim Adhi Satrija Nugroho dengan agenda mendengarkan saksi. Adapun pemohon dalam hal ini pemilik usaha karaoke yang ditetapkan tersangka menghadirkan dua saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta. Sebagaimana diketahui, salah satu usaha karaoke di Kota Jogja mengajukan gugatan karena pemiliknya ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
BACA JUGA : Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Penganiayaan
Kuasa Hukum Pemilik Usaha Karaoke Christina Wulandari mengklaim kliennya telah terikat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yaitu Karya Cipta Indonesia (KCI). Sejak 2006 silam telah membayarkan royalti ke lembaga tersebut. Akan tetapi pada 2019 kemudian LMKN menangani pengumpulan royalti karya cipta lagu dan musik Indonesia memberikan sosialisasi bahwa pembayaran dilakukan melalui satu pintu rekening LMKN.
“Saat itu klien kami sudah berusaha mengakomodasi perubahan tersebut, akan tetapi setelah melakukan pembayaran melalui satu pintu itu, justru ada lembaga lain yang melaporkan tindak pidana,” katanya.
Kuasa Hukum Polda DIY Heru Nurcahya saat dimintai konfirmasi terkait agenda sidang tersebut mengatakan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada hakim. “Biar hakim yang menilai kesesuaian antara bukti surat dan keterangan saksi. Karena saksi sudah menyampaikan sesuai kompetensinya, maka hakim yang akan menilai,” katanya.
BACA JUGA : Terungkap, Ini Motif Perusakan SMA Bosa Jogja
Pada sidang sebelumnya Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas barang bukti ke hakim dalam sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran hak eksklusif produser rekaman atau hak cipta tersebut. ratusan berkas bukti yang diserahkan kepada hakim merupakan berbagai berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.