Ini Strategi Lolos SMA Negeri di Jogja dengan Nilai TKA Pas-Pasan
SPMB DIY 2026 segera dibuka. Simak strategi memilih SMA Negeri Jogja bagi siswa dengan nilai TKA atau ASPD pas-pasan agar peluang lolos makin besar.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JOGJA--Korban penganiayaan di kawasan diskotek Holywings Bryan Yoga Kusuma memenangkan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (6/12/2022). Dengan demikian penetapan tersangka penganiayaan ringan yang ditujukan kepada Bryan tidak sah.
Kepastian terkait putusan praperadilan telah dituangkan di website Pengadilan Negeri Sleman pada daftar perkara pidana praperadilan. Pada poin ketiga untuk pemohon Bryan Yoga Kusuma dinyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap berdasarkan surat perintah
Penyidikan nomor SP-Sidik/175/VII/2022/Ditreskrimum Polda DIY tanggal 22 Juli 2022, oleh termohon adalah tidak sah menurut hukum.
"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor :
SP.Sidik/174/VII/2022/Ditreskrimum, Polda DIY tanggal 21Juli 2022," sebagaimana dikutip dari laman pn-sleman.go.id
Informasi terkait menangnya gugatan praperadilan itu juga disampaikan oleh Duke Arie Widagdo Tim Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma. "Berdasarkan sidang yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022 dengan Hakim Ketua Azis Muslim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan. Sehingga penetapan tersangka terhadap Bryan Yoga Kusuma tidak sah," kata Duke melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Ia menambahkan dikabulkan permohonan tersebut oleh hakim berdasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan atau klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah pemohon. Selain itu tidak dilakukan pemanggilan terhadap calon tersangka kepada pemohon, serta status pemohon dalam perlindungan LPSK yang seharusnya penyidik lebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada pemohon.
"Karena itulah hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dalam hal ini Bryan Yoga Kusuma, tidaklah sah," ujarnya.
Bryan Yoga Kusuma merupakan korban pengeroyokan di Holywings pada Juni 2022 di Holywings. Dalam proses penanganan kasus hukum tersebut, kepolisian menetapkan Bryan sebagai tersangka. Oleh karena itu melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan Praperadilan. Sidang praperadilan dimulai pada Senin, 28 November 2022 di PN Sleman.
Duke Arie Widagdo menyatakan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menemui kejanggalan dalam penetapan tersangka. Karena Bryan Yoga dalam kasus ini sebagai korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang praperadilan kasus tersebut antara lain Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka, dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," ucapnya.
BACA JUGA: Kapolda Jabar: 11 Orang Jadi Korban Bom Bunuh Diri
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yuliyanto mengatakan saat ini proses sidang praperadilan masih berjalan. Semua pihak diharapkan menunggu keputusan dari sidang tersebut. Polda DIY menghormati proses hukum praperadilan tersebut.
"Kalau memang materi praperadilannya terkait penetapan tersangka, berarti ya ditunggu keputusan hakim Praperadilan seperti apa, nanti kan ada keputusan dari hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB DIY 2026 segera dibuka. Simak strategi memilih SMA Negeri Jogja bagi siswa dengan nilai TKA atau ASPD pas-pasan agar peluang lolos makin besar.
Pemadaman listrik bergilir terjadi di Pulau Jawa akibat gangguan teknis pada dua PLTU besar. Simak penjelasan resmi PLN dan upaya percepatan pemulihan pasokan.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA . Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.