Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Penganiayaan di Holywings Jogja Tidak Sah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Korban penganiayaan di kawasan diskotek Holywings Bryan Yoga Kusuma memenangkan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (6/12/2022). Dengan demikian penetapan tersangka penganiayaan ringan yang ditujukan kepada Bryan tidak sah.
Kepastian terkait putusan praperadilan telah dituangkan di website Pengadilan Negeri Sleman pada daftar perkara pidana praperadilan. Pada poin ketiga untuk pemohon Bryan Yoga Kusuma dinyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap berdasarkan surat perintah
Advertisement
Penyidikan nomor SP-Sidik/175/VII/2022/Ditreskrimum Polda DIY tanggal 22 Juli 2022, oleh termohon adalah tidak sah menurut hukum.
"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan/pemeriksaan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor :
SP.Sidik/174/VII/2022/Ditreskrimum, Polda DIY tanggal 21Juli 2022," sebagaimana dikutip dari laman pn-sleman.go.id
Informasi terkait menangnya gugatan praperadilan itu juga disampaikan oleh Duke Arie Widagdo Tim Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma. "Berdasarkan sidang yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022 dengan Hakim Ketua Azis Muslim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan. Sehingga penetapan tersangka terhadap Bryan Yoga Kusuma tidak sah," kata Duke melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Ia menambahkan dikabulkan permohonan tersebut oleh hakim berdasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan atau klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada terlapor yang dalam hal ini adalah pemohon. Selain itu tidak dilakukan pemanggilan terhadap calon tersangka kepada pemohon, serta status pemohon dalam perlindungan LPSK yang seharusnya penyidik lebih dahulu berkoordinasi dengan LPSK sebelum melakukan tuntutan hukum kepada pemohon.
"Karena itulah hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dalam hal ini Bryan Yoga Kusuma, tidaklah sah," ujarnya.
Bryan Yoga Kusuma merupakan korban pengeroyokan di Holywings pada Juni 2022 di Holywings. Dalam proses penanganan kasus hukum tersebut, kepolisian menetapkan Bryan sebagai tersangka. Oleh karena itu melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan Praperadilan. Sidang praperadilan dimulai pada Senin, 28 November 2022 di PN Sleman.
Duke Arie Widagdo menyatakan praperadilan diajukan karena tim kuasa hukum menemui kejanggalan dalam penetapan tersangka. Karena Bryan Yoga dalam kasus ini sebagai korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang praperadilan kasus tersebut antara lain Mudzakkir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Riyanto Wicaksono, selaku tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka, dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," ucapnya.
BACA JUGA: Kapolda Jabar: 11 Orang Jadi Korban Bom Bunuh Diri
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yuliyanto mengatakan saat ini proses sidang praperadilan masih berjalan. Semua pihak diharapkan menunggu keputusan dari sidang tersebut. Polda DIY menghormati proses hukum praperadilan tersebut.
"Kalau memang materi praperadilannya terkait penetapan tersangka, berarti ya ditunggu keputusan hakim Praperadilan seperti apa, nanti kan ada keputusan dari hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement