Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan Holywings Sleman Ajukan Praperadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus penganiayaan di Hollywings Sleman masih bergulir. Korban Bryan Yoga Kusuma mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak melalui proses pemeriksaan.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 4 Juni 2022 lalu di Hollywings, Jalan Magelang, Sleman. Penganiayaan tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian. Bryan Yoga yang mengalami luka-luka dalam peristiwa itu ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan ringan.
Advertisement
"Sehingga kami mengajukan praperadilan dengan termohon Polda DIY terkait penetapan tersangka, karena Bryan ini sebagai korban," kata Duke Arie Widagdo Tim Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, Kamis (1/12/2022).
Sidang praperadilan tersebut telah digelar di PN Sleman, pada Kamis (1/12/2022) menghadirkan keterangan saksi ahli terkait dengan penetapan tersangka. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji secara jelas penetapan tersangka, mengingat korban Bryan sudah mendapatkan surat perlindungan dari LPSK. Surat perlindungan itu diterima Bryan pada 9 September 2022 kemudian pada 14 September 2022 surat tersebut diteruskan ke Polda DIY.
"Anehnya setelah itu korban ditetapkan tersangka karena pertimbangan LPSK, bahwa penganiayaan yang dialami sebagai salah satu alasan Bryan sebagai korban dan layak diberikan perlindungan," ucapnya.
BACA JUGA: 2 Perwira Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di Klub Malam Holywings Jogja
Ia menilai ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan penyidik di antaranya tidak memanggil Bryan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai tersangka. Selain itu kuasa hukum mempertanyakan penetapan daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian di saat Bryan dalam status memang surat perlindungan dari LPSK. Hingga saat ini semua tersangka memang tidak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yuliyanto ketika dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan saat ini proses sidang praperadilan masih berjalan. Semua pihak diharapkan menunggu keputusan dari sidang tersebut. Polda DIY menghormati proses hukum praperadilan tersebut.
"Kalau memang materi praperadilannya terkait penetapan tersangka, berarti ya ditunggu keputusan hakim Praperadilan seperti apa, nanti kan ada keputusan dari hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement