Advertisement

Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara

Triyo Handoko
Kamis, 16 Maret 2023 - 16:22 WIB
Budi Cahyana
Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara Sidang korupsi Stadion Mandala Krida Jogja dengan terdakwa mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi, Kamis (16/3/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida Jogja dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman sembilan dan 10 tahun penjara.

Total ada tiga terdakwa kasus korupsi ini yaitu mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi, Dirut PT Asigraphi Sughiarto, dan Dirut PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto.

Advertisement

Edy Wahyudi dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Edy juga diminta mengganti kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp800 juta.

Sughiarto dituntut sembilan tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Uang pengganti atas kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya dituntut untuk dikembalikan sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi Stadion Mandala Krida, Terdakwa Kompak Tolak Dakwaan Jaksa

Terdakwa terakhir, Heri Sukamto, dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut JPU pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp28,34 miliar.

JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan semua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar. Korupsi tersebut dilakukan dari proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

Sidang putusan para terdakwa berlangsung pada Kamis (16/3/2023) sore. Edy Wahyudi menjadi terdakwa yang pertama disidang pada hari ini. Hingga berita ini ditulis, hakim masih membacakan putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement