Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Sidang korupsi Stadion Mandala Krida Jogja dengan terdakwa mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi, Kamis (16/3/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida Jogja dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman sembilan dan 10 tahun penjara.
Total ada tiga terdakwa kasus korupsi ini yaitu mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi, Dirut PT Asigraphi Sughiarto, dan Dirut PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto.
Edy Wahyudi dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Edy juga diminta mengganti kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Sughiarto dituntut sembilan tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Uang pengganti atas kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya dituntut untuk dikembalikan sebesar Rp100 juta.
BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi Stadion Mandala Krida, Terdakwa Kompak Tolak Dakwaan Jaksa
Terdakwa terakhir, Heri Sukamto, dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut JPU pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp28,34 miliar.
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan semua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar. Korupsi tersebut dilakukan dari proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
Sidang putusan para terdakwa berlangsung pada Kamis (16/3/2023) sore. Edy Wahyudi menjadi terdakwa yang pertama disidang pada hari ini. Hingga berita ini ditulis, hakim masih membacakan putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Modus penipuan pajak catut BPKAD Jogja marak. Warga diminta waspada dan cek rekening resmi sebelum bayar pajak.