Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida Jogja dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman sembilan dan 10 tahun penjara.
Total ada tiga terdakwa kasus korupsi ini yaitu mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi, Dirut PT Asigraphi Sughiarto, dan Dirut PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto.
Edy Wahyudi dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Edy juga diminta mengganti kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Sughiarto dituntut sembilan tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Uang pengganti atas kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya dituntut untuk dikembalikan sebesar Rp100 juta.
BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi Stadion Mandala Krida, Terdakwa Kompak Tolak Dakwaan Jaksa
Terdakwa terakhir, Heri Sukamto, dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut JPU pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp28,34 miliar.
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan semua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar. Korupsi tersebut dilakukan dari proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
Sidang putusan para terdakwa berlangsung pada Kamis (16/3/2023) sore. Edy Wahyudi menjadi terdakwa yang pertama disidang pada hari ini. Hingga berita ini ditulis, hakim masih membacakan putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 25 Maret 2023
- Jokowi Larang Bukber ASN, Pemda DIY Masih Tunggu SE Kemendagri
- Pengurus Masjid Diminta Tidak Memberikan Panggung Kampanye Politik
- Pelaku Usaha & Investor Diimbau Patuh Laporkan Kegiatan Penanaman Modal
- Kisah Pensiunan Satpol PP Lestarikan Pakaian Adat Jogja dengan Menyewakan Busana
Advertisement