Advertisement
Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara
Sidang korupsi Stadion Mandala Krida Jogja dengan terdakwa mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi, Kamis (16/3/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida Jogja dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman sembilan dan 10 tahun penjara.
Total ada tiga terdakwa kasus korupsi ini yaitu mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Edy Wahyudi, Dirut PT Asigraphi Sughiarto, dan Dirut PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto.
Advertisement
Edy Wahyudi dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Edy juga diminta mengganti kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Sughiarto dituntut sembilan tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Uang pengganti atas kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya dituntut untuk dikembalikan sebesar Rp100 juta.
BACA JUGA: Sidang Perdana Korupsi Stadion Mandala Krida, Terdakwa Kompak Tolak Dakwaan Jaksa
Terdakwa terakhir, Heri Sukamto, dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut JPU pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp28,34 miliar.
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan semua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp31,7 miliar. Korupsi tersebut dilakukan dari proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
Sidang putusan para terdakwa berlangsung pada Kamis (16/3/2023) sore. Edy Wahyudi menjadi terdakwa yang pertama disidang pada hari ini. Hingga berita ini ditulis, hakim masih membacakan putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Wamen Fajar Beri Pesan Penting di Wisuda STIA AAN Yogyakarta
- Jogja Segera Terbitkan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Pasar
- Sultan Dorong SPPG Kerja Sama dengan Lumbung Mataram
- DBD di Bantul Capai 538 Kasus, 3 Meninggal Dunia
- Sukarelawan Bersiap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



